Berita Karangasem
Divonis 2 Tahun Penjara, Petani Karangasem Berharap Ada Hakim Di Mahkamah Agung yang Berhati Nurani
Divonis 2 Tahun Penjara, Petani Karangasem Berharap Ada Hakim Di Mahkamah Agung yang Berhati Nurani
Namun, oleh Panitera ditulis “semua tanah- tanah sengketa atas nama I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin anak laki-laki pertama dari I Sudiani. Majelis hakim dinilai lebih menitikberatkan pada perbedaan nama dalam dokumen, tanpa mempertimbangkan keseluruhan bukti yang disajikan.
Selepeg menuding laporan dari, I Nyoman Kanis terkait pembuatan silsilah palsu, adalah upaya merebut hak waris tanah yang selama ini dikelola keluarganya dengan mencantumkan nama, I Sutiarmin Sukun dalam silsilah keluarga yang dibuatnya dan tidak didukung dengan dokumen lain. Hanya berdasarkan informasi dan mampu membuat sampai dengan enam generasi ke atas.
“Sementara silsilah saya tahun 2012 yang dikatakan palsu, didukung dokumen berupa silsilah tahun 1962 yang dibuat sendiri oleh I Sutiarmin Sukun. Bukti hak atas tanah berupa pipil lontar satu sampai dengan enam, tagihan pajak, surat keterangan keluarga I Sutiarmin Sukun, surat pernyataan dan lainnya,” beber Selepeg.
Menimbang kondisi yang ada, dia berharap melalui proses hukum yang benar, hak atas tanah yang menjadi warisan keluarganya tetap terjaga. Sebenarnya untuk kasus perdata dia sudah dikuatkan dengan putusan perdata yang menyatakan dia dan keluarga sebagai ahli waris yang sah serta berkuatan hukum tetap sejak tahun 2015.
“Sayang, sampai saat ini tidak saya dapatkan walau sudah delapan kali mengajukan permohonan eksekusi,” katanya dengan getir.
“Kami tak ada hubungan keluarga dengan mereka. Mereka hanya penggarap, tetapi berupaya menguasai lahan kami. Klaim mereka tidak didukung bukti dokumen baik alas hak maupun dokumen lainnya.
Dokumen yang diajukan penuntut umum tidak ada yang asli, seperti silsilah asli, baik silsilah pelapor maupun silsilah saya tahun 2012 yang dikatakan palsu tidak pernah dihadirkan di persidangan, hanya fotokopi. Apakah itu bisa dianggap bukti kuat?” lanjut Selepeg.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tanah tersebut tercatat atas nama Sutiarmin Sukun, Paro Sukun dan I Sutiarmin anak dari I Sudiani.
Selain itu masih terdapat sejumlah bukti.
Selepeg optimis dan penuh harapan bahwa dalam proses kasasi di Mahkamah Agung masih ada Hakim yang mempunyai hati nurani untuk menyatakan kebenaran, sehingga seluruh kebenaran akan terungkap, dan keadilan akan berpihak pada keluarganya.
“Vonis ini tidak mencerminkan keadilan. Kasus ini memiliki sejarah panjang yang patut diperhitungkan lebih mendalam. Sebab, bila ini ditetapkan, akan menjadi hukum bagi siapa saja nanti akan mendapat pembenaran untuk mengatakan silsilah orang lain palsu dengan mencantumkan nama yang sama. Keterangan yang saya berikan bukan upaya untuk menyesatkan, melainkan berdasarkan pemahaman saya sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah warisan yang saya miliki,” bebernya.
Karena posisi kasus pidana ini dikaitkan dengan kasus perdata yang disidangkan sebelumnya, Selepeg menduga ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.
Dugaan itu lahir, karena mereka menilai proses hukum kurang transparan, bukti yang dihadirkan tidak ada yang asli, saksi tidak mengetahui langsung, dia tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada perikatan perdata, dan Panitera salah mencatatkan keterangan dia, serta bukti rekaman sidang dan berita acara sidang perdata nomor 56/ Pdt.G/2013/PN.Ap tidak dihadirkan di persidangan.
Putusan majelis hakim berbeda jauh dari bukti yang mereka ajukan. Selepeg berharap pengadilan yang lebih tinggi mampu meninjau ulang bukti, kesaksian, dan putusan baik di tingkat pertama maupun banding, sehingga keadilan yang diharap dapat terwujud.
“Saya menaruh harapan dan keyakinan dalam proses kasasi kebenaran akan terungkap, dan keadilan akan ditegakkan untuk saya sebagai orang awam hukum, masyarakat kecil yang tidak berpendidikan,” imbuhnya berusaha optimis.
Mutasi di Pemkab Karangasem, Ipar Bupati Tak Masuk Hitungan, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik |
![]() |
---|
AKSI BRUTAL Putu Agus di Antiga Karangasem, Dianiaya Hingga Babak Belur, Korban Terus Ucap Maaf |
![]() |
---|
Mutasi Besar-besaran di Pemkab Karangasem, Adik Ipar Bupati Tak Dilantik |
![]() |
---|
MUTASI Akbar Era Bupati Gus Par, 151 Pejabat Karangasem Rotasi, Adik Ipar Bupati Tak Dilantik |
![]() |
---|
Tidak Terima Ditatap, Remaja di Karangasem Aniaya Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.