Berita Denpasar

Jro Kepisah Tegaskan Tak Ada Garis Keturunan Dengan Jro Suci, Kejati Bali: Bisa Diuji di Pengadilan

Jro Kepisah Tegaskan Tak Ada Garis Keturunan Dengan Jro Suci, Kejati Bali: Bisa Diuji di Pengadilan

istimewa
Jro Kepisah Tegaskan Tak Ada Garis Keturunan Dengan Jro Suci, Kejati Bali: Bisa Diuji di Pengadilan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus antara Jro Kepisah dan Jro Suci memasuki babak baru setelah Anak Agung Ngurah Oka ditetapkan sebagai tersangka dan status P21 (berkas lengkap) oleh penuntut umum Kejati Bali atas dugaan pemalsuan dokumen.

Hal itu direspons Kuasa hukum keluarga Jro Kepisah, Prof Agung Ngurah Agung.

Dia mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terindikasi ada pelanggaran.

Baca juga: De Gadjah Salah Data, Giri Prasta: Kalau 53 Juta Wisatawan, PAD Badung Bisa Rp 30 Triliun Lebih

Ngurah Agung menyoroti dasar penetapan status tersangka kliennya dalam laporan dugaan melanggar pidana Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dalam hal silsilah keluarga.

Hal itu lantaran disinyalir mengabaikan petunjuk jaksa sebelumnya yang meminta penyidik membuktikan kepemilikan objek tanah yang diklaim oleh pelapor serta keabsahan bukti yang disampaikan pelapor yaitu pihak dari Jro Suci

Menurutnya, pemalsuan ini hanya dapat diterapkan apabila ada hubungan darah atau garis keturunan antara kliennya dengan pelapor.

Baca juga: Pohon Mahoni Diseruduk Truk di Jembrana Bali, Tumbang dan Sempat Menutup Pintu Masuk Rumah Warga

"Tidak ada hubungan keturunan antara Jro Kepisah dan pelapor dari Jro Suci," jelas Ngurah Agung di Denpasar, pada Rabu 30 Oktober 2024.

Pihaknya menjelaskan, bahwa keluarga Jro Suci sama sekali tidak pernah menguasai tanah seluas kurang lebih 8 hektar di Subak Kerdung, Pedungan Denpasar yang diklaim tersebut.

Ngurah Agung mengatakan tanah itu telah dikuasai keluarga Jro Kepisah secara turun-temurun hingga empat generasi.

Lebih lanjut, Ngurah Agung menggarisbawahi bahwa meskipun ada perbedaan pada silsilah yang digunakan dalam pengajuan sertifikat tanah oleh keluarga Jro Kepisah.

Hal tersebut adalah hak yang sepenuhnya dimiliki oleh keluarga dan telah disepakati di internal keluarga kliennya.

"Perbedaan pada silsilah yang diakui keluarga tidak bisa dijadikan dasar pemalsuan. Itu adalah hak keluarga dan telah disepakati di antara mereka," ujarnya. 

Ngurah Agung menegaskan bahwa hak untuk mengajukan sertifikat tanah tersebut sepenuhnya berada di tangan keluarga Jro Kepisah, mengingat mereka telah menguasai tanah tersebut secara sah selama empat generasi.

Dijelaskan dia, dokumen pipil dan dokumen eigendom verponding seperti pajak dan bukti bayar IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) yang dipakai pelapor mengklaim tanah kliennya adalah dokumen-dokumen yang secara hukum kepemilikan tanah sudah tidak berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

“Jadi kalau pun dia (pelapor) punya pipil atau bukti lain tapi tidak didaftarkan ke negara, negara yang berhak atas tanah tersebut. Apalagi dia tidak menguasai fisik objek tanah yang diklaim ini," beber dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved