Berita Denpasar
Jro Kepisah Tegaskan Tak Ada Garis Keturunan Dengan Jro Suci, Kejati Bali: Bisa Diuji di Pengadilan
Jro Kepisah Tegaskan Tak Ada Garis Keturunan Dengan Jro Suci, Kejati Bali: Bisa Diuji di Pengadilan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
"Jelas selama ini turun temurun selama empat generasi klien kami yang menguasai fisik objek tanah itu. Dan sekarang sudah dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM),” sambungnya.
Untuk itu, Ngurah Agung kembali menegaskan, bawa petunjuk jaksa agar penyidik membuktikan status hak pelapor atas tanah itu dibuktikan dulu.
Setelah terbukti baru kemudian dapat diproses secara pidana jika di dalamnya ada unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh terlapor.
“Yang paling penting dalam kasus ini adalah penegak hukum seharusnya minta pelapor membuktikan dulu bukti haknya atas tanah yang diklaim," ucap dia.
"Petunjuk dari Karowassidik (Kepala Biro Pengawasan Penyidikan) Polri saat kami melapor juga seperti itu. Agar penyidik Polda Bali (yang menangani laporan, Red) memenuhi petunjuk jaksa yaitu membuktikan status keperdataan hak si pelapor atas objek tanah itu,” jabarnya.
Ia menambahkan, bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia pernah mengingatkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri di Indonesia agar berhati-hati dan cermat menangani laporan pidana yang terkait dengan kepemilikan tanah.
Dalam surat itu, Jaksa Agung menegaskan agar jaksa memastikan terlebih dahulu status kepemilikan tanah sengketa.
Jika status bukti kepemilikannya jelas menurut ketentuan undang-undang, yakni telah bersertifikat hak milik (SHM), maka jika ada pihak yang melanggarnya, misalnya berupa penyerobotan tanah, maka kasus tersebut dapat dipidanakan.
Sebaliknya, jika belum jelas status kepemilikannya (belum ada SHM) maka kasus tersebut berada pada ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni sehingga tidak selayaknya digiring masuk menjadi pidana.
“Jadi kalau seperti ini (tanpa pembuktian hak pelapor atas tanah yang diklaim, red), ini indikasi pelanggaran. Jaksa telah melakukan pelanggaran dalam penetapan P21. Jadi patut dicurigai, ada motif apa jaksa ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali, Eka Sabana, memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa semua proses hukum yang berlangsung telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, seluruh alat bukti yang diserahkan sudah memenuhi syarat untuk mendukung dakwaan.
"Penuntut Umum telah melakukan penilaian atas alat bukti yang diperlukan dan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik," kata Eka Sabana.
"Jika ada keberatan dari kuasa hukum terdakwa, itu bisa diuji di pengadilan," pungkasnya. (*)
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.