Viral Bali

Viral Bali, Kasus Penganiayaan Dialami Perempuan di Jembrana & Anak 4 Tahun di Badung

Simak berita Viral Bali sepanjang dua hari terakhir menyorot kasus penganiayaan perempuan seorang peremuan di Jembrana.

Tribun Bali
ilustrasi penganiayaan. Viral Bali, Kasus Penganiayaan Dialami Perempuan di Jembrana & Anak 4 Tahun di Badung 

Dia menyebutkan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Selasa 29 Oktober 2024 kemarin. 

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Negara dengan sangkaan terhadap pasal 170 KUHP tentang perbuatan kekerasan bersama-sama terhadap orang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Tindakan tegas ini kami lakukan demi memberikan rasa keamanan kepada masyarakat dari segala bentuk perbuatan kekerasan. Sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi warga yang menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan," tegasnya.

Disinggung mengenai motif pelaku melakukan kekerasan, mantan Kabag Ops Polres Badung ini menyebutkan diduga karena masalah keluarga. 

Antara pelaku dan korban disebutkan telah lama terjadi perselisihan. 

"Mungkin terakumulasi dari banyak urusan keluarga sehingga timbul dendam, sehingga melakukan kekerasan," tandasnya.

Bocah 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Ayah Tiri dan Ibu Kandung

Bocah dengan inisial MRRS yang berusia 4 tahun nyaris sekarat karena dianiaya oleh ayah tiri dan ibu kandungnya. 

Untungnya kasus itu terungkap setelah adanya laporan ke Polres Badung dan juga ramai di media sosial.

Unit IV Satuan Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polres Badung pun langsung mengamankan dua orang pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Banjar Sempidi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin 28 Oktober 2024.

Bahkan pengungkapan kasus itu juga berasal dari akun Instagram Senator RI @aryawedakarna dengan caption dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di Badung telah masuk ke meja Senator 

Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma menyebutkan dari laporan itu, Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen S.I.K memerintahkan Kanit IV Sat Reskrim Polres Badung Ipda Degi Rajuandi, S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.

Selanjutnya tim mendatangi kos yang ditempati oleh korban dan orangtuanya yang diketahui bernama Aditya Pratama Aji Saputro (22) yang merupakan ayah tiri korban asal Dusun Kerajaan Dua, Jember, JawaTimur, dan Aisyah Tul Hasana (22) yang merupakan ibu korban asal Dusun Baban Timur, Jember, Jawa Timur di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung.

"Jadi kami cari pelaku di tempat kerjanya, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku serta korban. Selanjutnya membawa kedua pelaku dan korban ke Polres Badung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya, Rabu 30 Oktober 2024.

Disebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban, menjelaskan penganiayaan dilakukan dikarenakan marah atau emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved