Berita Bali

Diduga Terlibat Praktik Prostitusi, WNA Asal Uganda Dideportasi, Simak Beritanya Berikut Ini

Kali ini WNA asal Uganda berinisial AN (42) dideportasi karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

istimewa
DEPORTASI - WNA asal Uganda berinisial AN (42) dideportasi didampingi petugas Rudenim Denpasar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2024. 

TRIBUN-BALI.COM – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Bali. 

Kali ini WNA asal Uganda berinisial AN (42) dideportasi karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“AN dikenai sanksi deportasi atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas prostitusi online yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan Masyarakat,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Sabtu (2/11).

AN pertama kali datang ke Indonesia pada 2019 dan mengajukan status pencari suaka yang berlaku hingga November 2024. 

Selama tinggal di Indonesia, AN menetap di sebuah indekos di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN diduga terlibat dalam jaringan prostitusi, di mana ia sering berinteraksi dengan warga asing lainnya yang diduga memiliki aktivitas serupa.

Baca juga: PESUGIHAN Dicari ke Bogor, Edarkan Uang Palsu, 3 Sekawan Ditangkap di Klungkung Bali, Ini Beritanya!

Baca juga: TRAGEDI Gudang Pengolahan Kayu di Talibeng Karangasem Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Kecurigaan petugas meningkat setelah diketahui AN menyebarkan video pengawasan keimigrasian di Bali terkait kasus prostitusi online WNA kepada teman WNA lain yang diduga bagian dari jaringan tersebut. 

“Selain itu AN juga sering mengirimkan foto-foto vulgarnya ke seorang WN Australia yang ia sebut sebagai kekasihnya dan sering dibiayai hidupnya selama di Bali oleh pacarnya tersebut,” ungkap Gede Dudy.

Ia menambahkan bahwa diduga AN menggunakan status pencari suaka untuk menghindari pengawasan, namun aktivitasnya tetap menimbulkan keresahan di masyarakat setempat. Sebelumnya AN ditangkap bersama WNA lainnya dalam operasi pengawasan orang asing dengan kode “Jagratara”. 

Operasi dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia. 

Dalam operasi yang digelar pada 7 hingga 9 Oktober 2024, tim berfokus melakukan patroli pengawasan di kawasan Kuta. 

Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian termasuk AN. 

AN didetensi di Rudenim Denpasar sejak 8 Oktober 2024 untuk menunggu proses kepulangannya. 

Setelah menjalani pendetensian selama 23 hari, ia akhirnya diberangkatkan dengan tujuan akhir Entebbe International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved