Berita Bali

Marak WNA Kerja Ilegal di Bali, Imigrasi Pulangkan 2 WNA Kakak Beradik ke Serbia

Lagi-lagi Imigrasi Bali kembali mendeportasi bule atau Warga Negara Asing (WNA) bermasalah lantaran bekerja secara illegal di Provinsi Bali.

istimewa
Proses deportasi dua WNA asal Serbia - Kedapatan Jadi Pemandu Jasa Memancing di Bali, Kakak Adik Asal Serbia Dideportasi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Lagi-lagi Imigrasi Bali kembali mendeportasi bule atau Warga Negara Asing (WNA) bermasalah lantaran bekerja secara illegal di Provinsi Bali.

Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja di Buleleng, mengambil tindakan tegas pendeportasian terhadap kakak beradik asal Serbia.

Dua bule asal Serbia itu diketahui berinisial DM (31) dan IM (28) yang diketahui telah terbukti bekerja secara illegal di Bali.

Baca juga: Terkait TKA di Finns Beach Club, Nyoman Parta Sindir Imigrasi Bali: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Adalah Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

Diungkapkan jika awalnya pihak Imigrasi menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggalnya.

"Menindaklanjuti hal tersebut, kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA itu," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu 3 November 2024. 

Kata Hendra, pada pemeriksaan awal dua WNA tersebut sempat berusaha mengelabuhi petugas, dengan mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tur. 

Namun melihat adanya gelagat yang mencurigakan, petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja, diketahui bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 9 September 2024. 

Selama berada di Bali, lanjutnya, kakak-adik asal Serbia itu diduga beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tour di kawasan Kabupaten Karangasem.

"Dari pemeriksaan ini diketahui jika keduanya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Di mana keduanya diduga melakukan kegiatan usaha yang menawarkan jasa tour memancing dan spear fishing di Kabupaten Karangasem," ungkapnya. 

Baca juga: Imigrasi Sebut 20 Orang dari 2.000 Pekerja Finns Beach Club adalah Orang Asing, Dipanggil Pemprov!

Atas perbuatan keduanya, DM dan IM selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Adapun untuk pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines rute Denpasar-Bengaluru dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia," ungkapnya. 

Hendra menegaskan, pihaknya di Imigrasi Singaraja secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan. Baik turun langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital. 

"Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku. Maka bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan maupun melanggar peraturan, jangan ragu untuk laporkan pada kami," tandasnya. 

Diwartakan sebelumnya, fenomena warga negara asing (WNA) bekerja di Bali masih marak terjadi. Padahal mereka datang dengan hanya berbekal visa kunjungan.  

Terbaru, dua WNA asal India IS (27) dan RSB (21) diketahui telah bekerja di sebuah restoran di wilayah Badung. Mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (1). 

Keberadaan kedua WNA yang bekerja itu tercium oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Alhasil, mereka diamankan kemudian dideportasi dari Bali.

Inisial IS seorang pria kelahiran tahun 1997 ini tiba di Indonesia pada bulan September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan masuk menggunakan visa kunjungan. 

Dalam pemeriksaan IS mengaku berencana tinggal di Bali selama dua tahun. Bahkan ia sudah terencana untuk bekerja di salah satu restoran India yang ada di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.

IS meyakini bahwa dirinya memiliki izin tinggal bekerja yang telah diurus oleh bosnya WN India yang berinisial C. 

Namun belakangan dirinya menyadari bahwa ia telah diperdaya oleh C. Satu-satunya izin tinggal yang ia miliki adalah izin tinggal kunjungan. 

“IS telah bekerja pada resto tersebut sejak 11 September 2024 dan dipercaya sebagai kepala chef dengan bayaran sebesar 30.000 Rupee,” ujar Kepala Rudenim, Gede Dudy Duwita, Jumat (1/11).

Tak berbeda dengan kasus IS, RSB tiba di Indonesia sejak 4 Oktober 2024. Ia juga datang ke Bali untuk bekerja sebagai chef atas undangan C. 

Selama di Bali, ia tinggal bersama IS di daerah Gunung Soputan, Denpasar Barat, Kota Denpasar. Soal biaya hidup dan akomodasi bagi IS dan RSB seluruhnya ditanggung oleh C.

“IS dan RSB terjaring dalam sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin pada tanggal 16 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai yang saat itu berlangsung di daerah Kuta,” imbuh Gede Dudy. 

Keduanya tak berkutik saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian dan mendapati izin tinggal yang tertera tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai juru masak. 

“Bagi setiap orang asing yang bekerja di Indonesia wajib menggunakan Izin Tinggal Sementara atau KITAS,” ucapnya.

Meski merasa telah diperdaya oleh bosnya yakni C, IS dan RSB tetap dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku, maka keduanya diboyong ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Atas tindakan pelanggaran yang dilakukan, IS dan RSB dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, IS dan RSB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 24 Oktober 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya,” ungkap Gede Dudy.

Setelah adanya upaya ekstra jajarannya dalam mengusahakan pendeportasian, kedua WN India tersebut akhirnya dapat dideportasi ke negaranya. 

Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Oktober 2024 dengan tujuan akhir New Delhi, India, dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. 

“IS dan RSB yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ucapnya.

Rudenim Denpasar juga mendeportasi seorang WNA asal Pakistan berinisial SZ (47) akibat melanggar izin tinggal di Indonesia. 

SZ dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Internasional Lahore, Pakistan, pada 30 Oktober 2024.

Gede Dudy mengatakan, SZ merupakan seorang pekerja lepas di bidang property. Pertama kali tiba di Indonesia pada 2 April 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor. 

Yang bersangkutan datang untuk mengeksplorasi peluang usaha di sektor properti, berencana membangun hotel atau restoran di Bali bersama rekan bisnisnya yang telah menjanjikan dukungan modal. 

Kemudian SZ menetap di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, setelah sebelumnya tinggal di Jakarta selama dua bulan untuk penjajakan bisnis.

Namun, rencana SZ terhambat karena yang bersangkutan mengalami kesulitan finansial setelah kehilangan paspor dan uang tunai sebesar $2.000 di Pantai Kuta. 

Tanpa cukup dana untuk mengurus penggantian dokumen, perpanjangan izin tinggal, atau tiket pulang, SZ hanya bertahan hidup dengan bantuan finansial dari teman-temannya. 

Hal ini menyebabkan yang bersangkutan tidak meninggalkan Indonesia saat izin tinggalnya berakhir pada 2 April 2024. 

“Akibatnya, SZ melanggar batas izin tinggal (overstay) selama 159 hari. Pada 11 September 2024, SZ akhirnya datang melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, mengakui bahwa ia telah overstay dan menyatakan keinginannya untuk pulang ke Pakistan,” ujar Gede Dudy, Jumat kemarin.

Setelah dilakukan pemeriksaan, SZ diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut di Rudenim Denpasar. SZ selanjutnya dideportasi dari Bali. 

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali. 

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pramella. (Tribun Bali/Mer/Zae)

>>> Baca berita terkait <<< 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved