“Modusnya adalah dengan membujuk rayu siap bertanggung jawab apabila anak korban hamil. Selama menjalin hubungan, sedikitnya sudah lima kali hal tersebut dilakukan,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, Senin (4/11).
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku Dijerat atau dipersangkakan pasal perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yakni pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 Miliar atau Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 6 huruf c Yo. pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta untuk UU TPKS. (mpa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.