Berita Jembrana

BUJUK RAYU Siap Tanggung Jawab Kalau Hamil, GDS Terancam 15 Tahun Penjara! Kasus Persetubuhan Anak

Modus pelaku adalah dengan mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya jika korban sampai mengandung atau hamil. 

TRIBUN BALI/MADE PRASETYA ARYAWAN
KASUS PERSETUBUHAN - Polres Jembrana saat menghadirkan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Jembrana, Senin (4/11). 

TRIBUN-BALI.COM - Pria berusia 19 tahun nampak dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Senin (4/11).

Adalah tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku melakukan hal tersebut hingga lima kali dalam kurun waktu Februari-November.

Korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun atau siswi SMP di salah satu Kecamatan di Jembrana.

Modus pelaku adalah dengan mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya jika korban sampai mengandung atau hamil

Menurut informasi yang diperoleh Tribun Bali, awalnya pelaku GDS (19) berkenalan dengan korban (14 tahun) melalui temannya.

Setelah berkenalan, ia akhirnya memutuskan untuk melangsungkan hubungan pacaran. Sesekali, pelaku bertemu dengan anak korban di tempat. 

Baca juga: 2 Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk Ditangkap Satreskrim Jembrana, Begini Kronologi Ceritanya 

Baca juga: Dua HPR Positif Rabies, Jembrana Catat 42 Kasus Hingga November 2024

Hingga akhirnya, perbuatan orang dewasa tersebut dilakukan di toilet umum di Kecamatan Mendoyo pada 16 Februari 2024 lalu. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku dengan korban janjian untuk ketemuan di pantai.

Pelaku kemudian meminta anak korban untuk mengantarnya mencuci kaki di kamar mandi umum. Awalnya hal tersebut tak terjadi karena korban menunggu di luar toilet.

Namun pelaku terus membujuk korban. Beberapa kali ajakan korban sempat menolak dengan alasan takut ada yang melihat.

Niat pelaku pun terus muncul hingga akhirnya tangan korban ditarik hingga masuk ke toilet tersebut. Pelaku lantas menutup pintunya.

Ketika masuk, korban menolak dan melontarkan kata ultimatum bahwa takut hamil. Pelaku pun merayu korban akan bertanggung jawab jika hal itu terjadi dan akhirnya menyetubuhi korban.

Hal tersebut pun dilakukan beberapa kali di tempat berbeda. Sedikitnya ada 5 kali perbuatan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap anak korban. Hingga akhirnya, ada warga yang memergoki keduanya di toilet dan dilaporkan ke Bhabinkamtibmas setempat. 

Sehingga Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban yang merupakan masyarakat binaannya. Orang tua anak korban yang merasa keberatan dan jengkel pun melapor ke Polres Jembrana untuk ditindaklanjuti. 

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana lantas melakukan penangkapan untuk penyidikan lebih lanjut pada Jumat 1 November 2024 kemarin.  

Keesokan harinya, pelaku langsung ditahan polisi. Penahanan dilakukan setelah seluruh bukti seperti hasil visum et repertum (VER) diterima serta mengamankan beberapa barang milik korban. 

“Modusnya adalah dengan membujuk rayu siap bertanggung jawab apabila anak korban hamil. Selama menjalin hubungan, sedikitnya sudah lima kali hal tersebut dilakukan,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, Senin (4/11).

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku Dijerat atau dipersangkakan pasal perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yakni pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 Miliar atau Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 6 huruf c Yo. pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta untuk UU TPKS. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved