Berita Jembrana
Warga Jembrana Pergoki Pasangan Pacaran di Toilet Umum, Pria 19 Tahun Lima Kali Cabuli Korban
Pria berusia 19 tahun nampak dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Senin 4 November 2024. Adalah tersangka tindak pidana persetubuhan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Warga Jembrana Pergoki Pasangan Pacaran di Toilet Umum, Pria 19 Tahun Lima Kali Setubuhi Korban
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pria berusia 19 tahun nampak dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Senin 4 November 2024.
Adalah tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, pelaku melakukan hal tersebut hingga lima kali dalam kurun waktu Februari -November.
Baca juga: Tanpa Alasan Jelas, 21 Orang Pelamar Tak Hadiri Tes CAT Seleksi CPNS 2024 di Jembrana
Korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun atau siswi SMP di salah satu Kecamatan di Jembrana.
Modus pelaku adalah dengan mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya jika korban sampai mengandung atau hamil.
Menurut informasi yang diperoleh, awalnya pelaku GDS (19) berkenalan dengan korban, sebut saja bunga (14) lewat temannya.
Baca juga: Pengecekan Alat Khusus, Pastikan Sarpras Pendukung Pengamanan Pilkada Berfungsi di Jembrana Bali
Setelah berkenalan, ia akhirnya memutuskan untuk melangsungkan hubungan pacaran.
Sesekali, pelaku bertemu dengan anak korban di sebuah tempat.
Hingga akhirnya, perbuatan orang dewasa tersebut dilakukan di sebuah toilet umum di Kecamatan Mendoyo pada 16 Februari 2024 lalu.
Baca juga: Sekda Jembrana Buka Kemah Budaya Tingkat Provinsi Tahun 2024
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku dengan korban sudah janjian untuk ketemuan di sebuah pantai.
Setelah ketemuan, pelaku kemudian meminta anak korban untuk mengantarnya mencuci kaki di sebuah kamar mandi umum.
Awalnya hal tersebut tak terjadi karena korban menunggu di luar toilet.
Namun pelaku terus membujuk korban.
Baca juga: Pohon Mahoni Diseruduk Truk di Jembrana Bali, Tumbang dan Sempat Menutup Pintu Masuk Rumah Warga
Beberapa kali ajakan korban sempat menolak dengan alasan takut ada yang melihat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.