Berita Jembrana

Warga Jembrana Pergoki Pasangan Pacaran di Toilet Umum, Pria 19 Tahun Lima Kali Cabuli Korban

Pria berusia 19 tahun nampak dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Senin 4 November 2024. Adalah tersangka tindak pidana persetubuhan

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polres Jembrana saat menghadirkan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pria berusia 19 tahun di Aula kantor setempat, Senin 4 November 2024. 

Niat pelaku pun terus muncul hingga akhirnya tangan korban ditarik hingga masuk ke toilet tersebut.

Pelaku pun lantas menutup pintunya.

Ketika masuk, korban sudah sempat menolak dan melontarkan kata ultimatum bahwa takut hamil.

Hanya saja, pelaku pun mengeluarkan berbagai jurus dan merayu korban akan bertanggung jawab jika hal itu terjadi dan akhirnya menyetubuhi korban.

Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan, Pengendara Motor Tabrak Pohon Tumbang di Penyaringan Jembrana

Hal tersebut pun dilakukan beberapa kali di tempat berbeda. Sedikitnya ada 5 kali perbuatan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap anak korban.

Hingga akhirnya, ada warga yang memergoki keduanya di toilet dan dilaporkan ke Bhabinkamtibmas setempat. 

Sehingga Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban yang merupakan masyarakat binaannya.

Orang tua anak korban yang merasa keberatan dan jengkel pun melapor ke Polres Jembrana untuk ditindaklanjuti. 

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana lantas melakukan penangkapan untuk penyidikan lebih lanjut pada Jumat 1 November 2024 kemarin.  

Keesokan harinya, pelaku langsung ditahan polisi.

Penahanan dilakukan setelah seluruh bukti seperti hasil visum et repertum (VER) diterima serta mengamankan beberapa barang milik korban. 

"Modusnya adalah dengan membujuk rayu siap bertanggung jawab apabila anak korban hamil. Selama menjalin hubungan, sedikitnya sudah lima kali hal tersebut dilakukan," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, Senin 4 November 2024. 

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku Dijerat atau dipersangkakan pasal perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yakni pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 Miliar atau Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 6 huruf c Yo. pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta untuk UU TPKS. 

"Kami imbau kepada seluruh orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan atau lingkungan bermain anak. Sehingga kasus serupa tidak terjadi dikemudian hari," imbaunya. (*)

 

Berita lainnya di Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved