Berita Buleleng

WIRA Nekat Maling Motor untuk Beli Narkoba! Oknum ASN Pemkab Buleleng Ini Divonis 6 Bulan Penjara

Sepeda motor tersebut di parkir dengan kondisi terkunci stang. Yang selanjutnya ditinggal bekerja.Namun saat pulang untuk istirahat.

MER/Tribun Bali
Wira (masker hitam) saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus narkoba di Polres Buleleng.  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Buleleng, bernama Gede Wira Pradnyana alias Wira, telah menjalani sidang vonis.

Sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, oknum ASN berusia 37 tahun itu dijatuhi hukuman 6 bulan penjara lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor.

 Sidang putusan tersebut, digelar pada Selasa (5/11/2024). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra PN Singaraja itu dipimpin I Gusti Made Juliartawan selaku hakim ketua, bersama  Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari sebagai hakim anggota. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Wira secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Baca juga: PASLON Suyadinata Temui Jokowi, Ini Pesan yang Disampaikan Presiden RI ke-7 Itu!

Baca juga: PROTES Warga Proyek Pembangunan Pengelolaan Limbah Tinja di Jembrana, Trauma Kasus Muntaber 1995!

Oknum pejabat Pemkab Buleleng ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Pidana dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar majelis hakim. 

Diketahui putusan dari majelis hakim ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Buleleng, Komang Tirta Wati dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (1/10/2024) lalu.

Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan vonis terdakwa.

Di antaranya Wira sudah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 3 juta, sudah meminta maaf kepada korban dengan surat perdamaian, bersikap sopan dan berterus terang dalam sidang, terdakwa juga belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

"Sedangkan yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno dengan nomor polisi (nopol) DK 4002 VZ dan STNK-nya, yang disita dari saksi I Komang Darma alias Gogon, dikembalikan kepada pemiliknya yakni Samsul Bahri.

Untuk diketahui, kasus curanmor yang menjerat oknum ASN Pemkab Buleleng ini, bermula saat pemilik sepeda motor bernama Samsul Bahri memarkir sepeda motornya di halaman rumah di kawasan Perumahan Graha Asri, Kelurahan Banyuasri sekitar pukul 10.00 Wita pada 2 Juli 2024.

Sepeda motor tersebut di parkir dengan kondisi terkunci stang. Yang selanjutnya ditinggal bekerja.Namun saat pulang untuk istirahat sekitar pukul 14.30 Wita, Samsul mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

Sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Singaraja untuk mendapat tindak lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian, diketahui pelaku pencurian bernama Wira. Di mana Wira terekam kamera CCTV saat melakukan tindakan pencurian.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, Wira mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Samsul Bahri. Sepeda motor tersebut selanjutnya digadaikan/ditukarkan dengan narkoba jenis sabu kepada seorang pria bernama Komang Darma asal Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng.  (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved