Berita Jembrana

Malas Ngantor, Oknum Pegawai Kominfo Jembrana Diberi SP!

Surat Peringatan yang dilayangkan tersebut sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Pramana.

pexels.com
Ilustrasi - Oknum yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jembrana tersebut diduga melakukan tindakan indisipliner. Oknum tersebut diduga malas ngantor sesuai data absensi selama periode Januari-Oktober 2024 ini. 

TRIBUN-BALI.COM - Seorang oknum pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Jembrana diberikan surat peringatan (SP) pertama.

Oknum yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jembrana tersebut diduga melakukan tindakan indisipliner. Oknum tersebut diduga malas ngantor sesuai data absensi selama periode Januari-Oktober 2024 ini.

Surat Peringatan yang dilayangkan tersebut sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Pramana.

Dalam surat tersebut, peringatan diberikan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat perjanjian kerja pasal 8 ayat g dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai.

Menurut data yang diperoleh, absensi oknum pegawai selama periode Januari-Oktober 2024 ini memang rata-rata di bawah angka 35 persen. Bahkan, dalam sebulan, pegawai ini pernah memiliki catatan absensi hanya 8 persen saja.

Baca juga: GEGER! Warga Kampung Baru Temukan Jenazah Lansia di Sumur, Begini Kronologinya

Baca juga: Sopir Pikap Tewas di TKP! Kecelakaan Pikap dan Bus Pariwisata di Jalur Tengkorak

“Sebelum kita berikan peringatan. Kita sudah mengklarifikasi kepada yang bersangkutan. Dan setelah dikonfirmasi memang dia mengakuinya,” kata Ketut Eko Susila. 

Kemudian, kata dia, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap yang bersangkutan juga sering terlambat dan tidak absen selama ini. Hal itu dilakukan baik saat masuk kerja maupun saat pulang kerja. Selama ini, yang bersangkutan memang sering bertugas di luar kantor. 

“Setelah kita cek di data absensi, yang bersangkutan memang jarang melakukan absensi. Tetapi, yang bersangkutan biasanya bekerja dan tugas di lapangan (lebih banyak di luar kantor). Sehingga karena tidak absen sehingga terindikasi tidak masuk kerja,” jelasnya. 

Eko menegaskan, dengan peristiwa ini pihaknya telah memberikan pembinaan dan meminta kepada seluruh pegawai untuk patuh pada aturan yang berlaku. Khusus untuk yang bersangkutan (oknum pegawai non ASN), juga sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. 

Terhadap yang bersangkutan, sambung Eko, sudah dilakukan warning serta pembinaan. Dan yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. “Kami bersama temen-temen (pegawai non ASN) juga telah membuat komitmen. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” tandasnya. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved