Perbekel Bongkasa Terjaring OTT
Staf Kantor Desa Bongkasa Senyap Setelah OTT Perbekel, Sekdes: Kami Semua Kaget
Staf Kantor Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, bekerja seperti biasa, Rabu (6/11/2024).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pemkab Badung ingin memperoleh kepastian terkait status Ketut Luki.
Setelah dapat kepastian, maka Dinas PMD dapat melakukan kajian terkait keberlangsungan pemerintahan Desa Bongkasa.
"Kami menghormati proses hukum, namun untuk mekanisme tindak lanjut pasca OTT, kami menunggu informasi resmi dari Polda Bali," ujar dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: OTT Perbekel Bongkasa, Barang Bukti Senilai Rp50 Juta
Kata dia, surat ini akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti posisi Ketut Luki sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya melalui Kabag Hukum Pemkab Badung sudah menjalin komunikasi dengan Polda Bali.
"Kami sudah menyusun kajian, namun belum bisa kami sampaikan secara detail. Prinsipnya, Dinas PMD akan mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: Mencuat Kabar OTT Perbekel Bongkasa Ketut Luki di Puspem Badung, Diminta Keluar Saat Kegiatan
Sementara ini, ia tak bisa mengambil langkah-langkah sebelum menerima surat resmi dari polisi.
"Kami akan menunjuk dan menetapkan Plt Perbekel sesuai aturan yang berlaku. Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ke depan kami bisa menerima suratnya," katanya.
Modus
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki sebagai tersangka.
Luki diduga menerima fee proyek pembangunan pura. Luki dihadirkan dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, sehari setelah ditangkap.
"Pelaku diduga menerima uang fee proyek pembangunan pura sumber dana APBDes Bongkasa tahun anggaran 2024 sebesar Rp20 juta," ungkap Kabagbinopsnal Ditreskrimsus AKBP, Ni Nyoman Yuniartini.
Sementara itu, Kasubdit 3 Tipikor Krimsus AKBP M. Arif Batubara mengatakan, saksi-saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sebanyak empat orang yakni pelapor, kontraktor, yang menyerahkan uang dan sopir pelaku.
Kasus ini terungkap dari pelapor yang menerima informasi masyarakat bahwa Ketut Luki meminta persentase fee kepada kontraktor penyedia.
Luki disebut meminta fee proyek agar segera dibawa dan diserahkan. Luki menunggu di Puspem Badung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.