Perbekel Bongkasa Terjaring OTT

Staf Kantor Desa Bongkasa Senyap Setelah OTT Perbekel, Sekdes: Kami Semua Kaget

Staf Kantor Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, bekerja seperti biasa, Rabu (6/11/2024).

Agus Aryanta/Tribun Bali
KANTOR - Pemerintah Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Mengwi, Badung, Bali, tetap menjalankan roda pemerintahan seperti biasa pasca OTT perbekel. 

Luki berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh perbekel dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

"Pelaku keluar gedung tempat rapat yang kemudian berjalan seorang diri menghampiri seseorang (saksi) dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukkan ke saku kanan celana panjang," bebernya.

Polda Bali menyergap dan ditemukan barang bukti. Tim membawa Luki ke ruangan kerjanya di Kantor Desa Bongkasa dan dilakukan penggeledahan.

Ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggungjawaban sehubungan dengan APBDes Bongkasa 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku di Banjar Tanggayuda, Bongkasa.

Ditemukan lagi barang bukti lainnya. Luki disebut tidak memroses termin yang diajukan oleh penyedia atau kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP).

Pelaku tidak melakukan Autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh Kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.

"Barang bukti yang telah disita uang Rp20 juta yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai pelaku. Uang tunai total Rp370 ribu ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku dan satu ponsel berwarna emas merk Samsung S24 Ultra," bebernya.

Barang bukti lainnya dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDes Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung 2024, KTP,  kartu perbankan, tablet Samsung, Laptop, buku tabungan, BPKB, Sertifikat Hak Milik (SHM), dan lain-lain.

AKBP Arif menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya. (gus/ian)

 

Berita lainnya di Operasi Tangkap Tangan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved