Perbekel Bongkasa Terjaring OTT
Staf Kantor Desa Bongkasa Senyap Setelah OTT Perbekel, Sekdes: Kami Semua Kaget
Staf Kantor Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, bekerja seperti biasa, Rabu (6/11/2024).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Staf Kantor Desa Bongkasa Senyap Setelah OTT Perbekel, Sekdes: Kami Semua Kaget Bapak Luki Ditangkap
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Staf Kantor Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, bekerja seperti biasa, Rabu (6/11/2024).
Namun tak ada satupun yang mau mengomentari penangkapan Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki.
Mereka menyarankan agar meminta keterangan kepada Sekdes Desa Bongkasa, I Putu Jana.
Baca juga: Viral Bali: OTT Perbekel Bongkasa Badung, Sorotan Kasus Perkelahian Siswa di Abiansemal
Saat ditemui Tribun Bali, Jana mengaku sangat kaget dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Bali kepada Ketut Luki.
Jana mengaku tidak mengetahui pasti kasus apa yang menjerat Ketut Luki.
Saat kejadian, ia ternyata juga sedang berada di Puspem Badung tepatnya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
"Semua staf kaget pada kasus yang menimpa Bapak Kepala Desa," ucapnya.
Baca juga: Perbekel Bongkasa Terjaring OTT, Pj Sekda Badung Tunggu Kepastian Penegak Hukum
Kata Jana, meski Perbekel Bongkasa tersandung kasus, namun aktivitas pelayanan di Kantor Desa Bongkasa masih berjalan dengan normal.
"Sementara masih berjalan, kantor buka normal seperti biasa," jelasnya.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Camat Abiansemal dan Dinas PMD Badung terkait pelayanan masyarakat.
"Jadi agar tidak salah tata kelola pemerintah desa, biar tidak salah kami ambil langkah-langkah," jelas Jana
Saat ini Pemkab Badung melalui Bagian Hukum sudah bersurat ke Polda Bali mengenai kasus yang menimpa Perbekel Bongkasa.
Baca juga: Mencuat Kabar OTT Perbekel Bongkasa Ketut Luki di Puspem Badung, Diminta Keluar Saat Kegiatan
Pemkab Badung sekarang sedang menunggu surat balasan terkait status Ketut Luki.
Kepala Dinas PMD Badung, Komang Budhi Argawa sedang membuat surat permohonan kepada Polda Bali terkait kejelasan OTT ini.
Pemkab Badung ingin memperoleh kepastian terkait status Ketut Luki.
Setelah dapat kepastian, maka Dinas PMD dapat melakukan kajian terkait keberlangsungan pemerintahan Desa Bongkasa.
"Kami menghormati proses hukum, namun untuk mekanisme tindak lanjut pasca OTT, kami menunggu informasi resmi dari Polda Bali," ujar dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: OTT Perbekel Bongkasa, Barang Bukti Senilai Rp50 Juta
Kata dia, surat ini akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti posisi Ketut Luki sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya melalui Kabag Hukum Pemkab Badung sudah menjalin komunikasi dengan Polda Bali.
"Kami sudah menyusun kajian, namun belum bisa kami sampaikan secara detail. Prinsipnya, Dinas PMD akan mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: Mencuat Kabar OTT Perbekel Bongkasa Ketut Luki di Puspem Badung, Diminta Keluar Saat Kegiatan
Sementara ini, ia tak bisa mengambil langkah-langkah sebelum menerima surat resmi dari polisi.
"Kami akan menunjuk dan menetapkan Plt Perbekel sesuai aturan yang berlaku. Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ke depan kami bisa menerima suratnya," katanya.
Modus
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki sebagai tersangka.
Luki diduga menerima fee proyek pembangunan pura. Luki dihadirkan dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, sehari setelah ditangkap.
"Pelaku diduga menerima uang fee proyek pembangunan pura sumber dana APBDes Bongkasa tahun anggaran 2024 sebesar Rp20 juta," ungkap Kabagbinopsnal Ditreskrimsus AKBP, Ni Nyoman Yuniartini.
Sementara itu, Kasubdit 3 Tipikor Krimsus AKBP M. Arif Batubara mengatakan, saksi-saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sebanyak empat orang yakni pelapor, kontraktor, yang menyerahkan uang dan sopir pelaku.
Kasus ini terungkap dari pelapor yang menerima informasi masyarakat bahwa Ketut Luki meminta persentase fee kepada kontraktor penyedia.
Luki disebut meminta fee proyek agar segera dibawa dan diserahkan. Luki menunggu di Puspem Badung.
Luki berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh perbekel dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
"Pelaku keluar gedung tempat rapat yang kemudian berjalan seorang diri menghampiri seseorang (saksi) dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukkan ke saku kanan celana panjang," bebernya.
Polda Bali menyergap dan ditemukan barang bukti. Tim membawa Luki ke ruangan kerjanya di Kantor Desa Bongkasa dan dilakukan penggeledahan.
Ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggungjawaban sehubungan dengan APBDes Bongkasa 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku di Banjar Tanggayuda, Bongkasa.
Ditemukan lagi barang bukti lainnya. Luki disebut tidak memroses termin yang diajukan oleh penyedia atau kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP).
Pelaku tidak melakukan Autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh Kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.
"Barang bukti yang telah disita uang Rp20 juta yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai pelaku. Uang tunai total Rp370 ribu ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku dan satu ponsel berwarna emas merk Samsung S24 Ultra," bebernya.
Barang bukti lainnya dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDes Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung 2024, KTP, kartu perbankan, tablet Samsung, Laptop, buku tabungan, BPKB, Sertifikat Hak Milik (SHM), dan lain-lain.
AKBP Arif menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya. (gus/ian)
Berita lainnya di Operasi Tangkap Tangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.