Berita Gianyar
Jelang Akhir Tahun, Serapan APBDes Di Gianyar Baru 60 Persen
Dari Januari hingga Oktober 2024 mereka telah membukukan serapan dana desa sebesar 78 persen.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Desa (APBDes) se-Gianyar pada tahun 2024 ini sebesar Rp 304 miliar lebih.
Per Oktober 2024, secara keseluruhannya sebesar Rp 185 miliar atau 60 persen.
Secara logika, serapan ini relatif kecil dari yang seharusnya minimal sudah di angka 70 persen, mengingat akhir tahun sudah di depan pintu, Kamis 7 November 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Gede Krisna Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi APBDes Tusan Klungkung Berlanjut
Namun ia optimis hingga akhir tahun nanti, serapan dana desa akan sesuai target 100 persen.
Sebab biasanya, kata dia, serapan dana desa akan numplek di akhir tahun.
"Saat ini penggunaan dana desa untuk kegiatan fisik sedang dikebut untuk selesai, sedangkan untuk dana rutin sebagian besar sudah selesai," ujar Ngurah Adi.
Ngurah Adi menegaskan, masih kecilnya serapan dana desa yang terdata, juga bisa disebabkan masih ada desa yang belum melaporkan penggunaan anggarannya.
Sebab, proyek fisik laporannya mesti lengkap dengan data lapangan sesuai realisasi fisik.
Di menjelaskan, serapan dana desa untuk program fisik ada yang digunakan untuk infrastruktur pedesaan, seperti pembetonan gang desa, pembangunan dan renovasi gedung perkantoran atau realisasi fisik lain.
Dari 70 desa/kelurahan di Kabupaten Gianyar, salah satu desa yang serapan APBDes-nya telah berada di atas 70 persen adalah Desa Buruan, Kecamatan Sukawati.
Dari Januari hingga Oktober 2024 mereka telah membukukan serapan dana desa sebesar 78 persen.
Di sana, pekerjaan fisik dan kegiatan rutin sudah diselesaikan di pertengahan tahun dan kini hanya tinggal menyelesaikan serapan anggaran rutin.
Ngurah Adi mengungkapkan pos anggaran desa dengan total Rp 304 miliar itu, Rp 155 miliar digunakan untuk belanja barang dan jasa, seperti biaya honor kegiatan, perjalanan dinas, operasional kantor dan ATK.
Sedangkan sebesar Rp 90 miliar dana desa digunakan sebagai gaji Perbekel dan perangkat desa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.