Pilkada Bali
Bawaslu Bali Tindak Tegas Akun Penyebar Kebencian di Pilkada 2024, Satu Unggahan Di-takedown
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali tak segan-segan untuk menindak tegas akun-akun di media sosial penyebar unggahan bersifat negatif.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Bawaslu Bali Akan Tindak Tegas Akun Penyebar Kebencian di Pilkada 2024
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali tak segan-segan untuk menindak tegas akun-akun di media sosial penyebar unggahan bersifat negatif.
Baik penyebar hoax, sara, hingga ujaran kebencian.
Bahkan Bawaslu telah menindak satu unggahan dengan melakukan takedown.
Baca juga: Temui Nelayan hingga Mahasiswa, Bawaslu Gianyar minta Jaga Pilkada 2024
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani. Dikatakan Bawaslu memiliki kelompok kerja (Pokja) isu-isu negatif.
Pokja ini bertujuan untuk mengawasi berita-berita negatif di media sosial, bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Bawaslu RI.
"Jika sekiranya ada pemberitaan di media sosial yang menyangkut isu SARA dan Hoax, tentu kami akan menyampaikan laporan dan bukti-bukti dari berita yang disampaikan di media sosial, untuk bisa di-takedown," tegasnya ditemui usai rapat koordinasi Bawaslu Buleleng bersama insan Pers Buleleng, Minggu (10/11/2024).
Baca juga: Kapolda Bali Terus Bersafari Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak, Ini Pesan-Pesannya
Ariyani mengatakan, hingga kini sudah ada temuan dan pihaknya telah menyampaikan kepada Bawaslu RI.
Bahkan temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dan saat ini unggahan telah di-takedown.
"Ada ujaran kebencian. Kalau itu didiamkan tentunya mempengaruhi kondusivitas wilayah kita di Bali," ucapnya.
Komisioner asal Singaraja ini menambahkan, prioritas pengawasan Bawaslu merupakan akun-akun di media sosial yang terdaftar di KPU.
Baca juga: Bawaslu Gianyar Lantik 873 Pengawas TPS Pilkada 2024
Kendati demikian pihaknya tidak memungkiri akun yang terdaftar di KPU kecil kemungkinan melanggar aturan.
"Justru yang tidak didaftar, abal-abal dan sebagainya yang membuat kondusivitas agak terganggu. Itulah yang kami sampaikan dari pengawasan kami agar itu bisa ditakedown," ujarnya.
Pada kesempatan itu pula Ariyani juga mengatakan bahwa tahapan kampanye melalui media massa untuk Pilkada Serentak 2024, telah dimulai pada 10 November dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.
Baca juga: KPU Bali Gandeng Komunitas Motor dan Mobil untuk Capai Target 75 Persen Partisipasi Pemilih Pilkada
Menyikapi hal ini, Ariyani mengimbau pada seluruh media massa dan lembaga penyiaran, untuk mematuhi aturan penayangan iklan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.