Berita Bali

WNA Asal Swiss Dideportasi Imigrasi Bali, Gara-gara Kedapatan Overstay 275 Hari 

Kali ini yang dideportasi merupakan WNA asal Swiss berinisial HED. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan

|
Dok ist
Proses pendeportasian HED, WNA Swiss yang overstay di Bali pada Jumat (8/11/2024) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mendeportasi warga negara asing (WNA).

Kali ini yang dideportasi merupakan WNA asal Swiss berinisial HED. 

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan ihwal pendeportasian tersebut.

Baca juga: Kakak Beradik WNA Asal Serbia Ini Kerja Ilegal Buka Jasa Tur di Karangasem Berujung Deportasi

Dijelaskan dia, pendeportasian wanita berusia 74 tahun itu berawal dari operasi pengawasan keimigrasian Jagratara pada 7 Oktober 2024.

Di mana tim patroli melakukan pengecekan ke beberapa villa yang ada di kawasan Buleleng.

"Pada saat itu tim mendapati seorang WNA berinisial HED, yang mana diketahui ia tinggal di Bali menggunakan izin tinggal kunjungan sejak 8 November 2023. Seharusnya masa berlaku izin tinggal yang bersangkutan berakhir pada 6 Januari 2024," jelasnya Minggu (10/11/2024).

Petugas imigrasi selanjutnya mengamankan HED untuk diperiksa lebih lanjut di kantor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HED hanya melakukan kegiatan menikmati masa pensiun selama berada di Indonesia.

"Yang bersangkutan juga mengaku lupa memperpanjang izin tinggal dan tidak ada yang mengingatkan. Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian namun dokumen keimigrasian tetap kami amankan," ungkap Hendra.

Baca juga: Diduga Praktik Prostitusi Online di Bali, Rudenim Deportasi WNA Asal Uganda

Kendati demikian tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan, tetap diberikan pada HED sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ini mengingat masa berlaku izin tinggalnya sudah melebihi 60 hari.

"Setelah semua administrasi selesai, dilakukan pendeportasian pada tanggal 8 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar – 
Bangkok) dengan tujuan akhir Zurich, Swiss," ujarnya.

Hendra menambahkan, tindakan pendeportasian ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian.

Ia menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

 "Kami juga berharap masyarakat untuk melapor apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke Kantor Imigrasi Singaraja," tegas Hendra. (mer)

>>> Baca berita terkait <<< 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved