Pilkada Jembrana

Bawaslu Bersurat ke Kepala OPD Pemkab Jembrana, Oknum Pegawai Non-ASN Ditemukan Melanggar Netralitas

tenaga Non ASN tidak boleh berpolitik dan secara terang-terangan memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada 2024 ini. 

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pilkada Bali 

"Ketika sudah mulai mengelompokkan diri, pasti akan tidak nyaman. Sehingga kami mengajak mereka semua untuk berkumpul untuk mendeklarasikan netralitas," tegas Sri Sutharmi usai kegiatan, Rabu 13 November 2024 kemarin.

Menurutnya, tenaga Non ASN tidak boleh berpolitik dan secara terang-terangan memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada 2024 ini. 

Namun, untuk pilihan itu merupakan hak masing-masing dari masyarakat termasuk pegawai pemerintahan. 

"Yang penting agar mereka bisa benar-benar netral dan fokus ke tupoksi masing-masing," imbuhnya. 

Dia kembali menegaskan, ketika ada salah satu pegawai non ASN yang terbukti dan tertangkap tangan lakukan pelanggaran, tentunya sanksi terberat akan diberikan yakni pemecatan. 

Namun, selama pegawai mengikuti aturan tidak akan ada masalah.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved