Pilkada Jembrana
Bawaslu Bersurat ke Kepala OPD Pemkab Jembrana, Oknum Pegawai Non-ASN Ditemukan Melanggar Netralitas
tenaga Non ASN tidak boleh berpolitik dan secara terang-terangan memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada 2024 ini.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Ketika sudah mulai mengelompokkan diri, pasti akan tidak nyaman. Sehingga kami mengajak mereka semua untuk berkumpul untuk mendeklarasikan netralitas," tegas Sri Sutharmi usai kegiatan, Rabu 13 November 2024 kemarin.
Menurutnya, tenaga Non ASN tidak boleh berpolitik dan secara terang-terangan memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada 2024 ini.
Namun, untuk pilihan itu merupakan hak masing-masing dari masyarakat termasuk pegawai pemerintahan.
"Yang penting agar mereka bisa benar-benar netral dan fokus ke tupoksi masing-masing," imbuhnya.
Dia kembali menegaskan, ketika ada salah satu pegawai non ASN yang terbukti dan tertangkap tangan lakukan pelanggaran, tentunya sanksi terberat akan diberikan yakni pemecatan.
Namun, selama pegawai mengikuti aturan tidak akan ada masalah.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.