Berita Gianyar
Empat Akomodasi Wisata di Gianyar Nunggak Pajak, Pemkab Minta Bantuan Kejari Tagih Tunggakan
terkait permohonan yang dimohonkan BPKAD, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Kami juga selalu mengingatkan bahwa pajak daerah ini berbeda dengan PPH. PPH sifatnya perorangan sementara pajak daerah merupakan pajak yang dititipkan oleh masyarakat kepada pengusaha, mereka punya kewajiban menyetorkannya kepada daerah,” ucapnya.
Bem yang juga sebagai Inspektur Kabupaten Gianyar menambahkan, misalnya para pengusaha itu melakukan manipulasi dalam pembayaran pajak daerah tersebut, maka mereka masuk dalam kategori penggelapan yang berarti mereka ikut melakukan tindakan korupsi.
“Nah inilah bentuk transparansi kita di daerah, tujuan kami di Pemerintah Daerah sama dengan Kejaksaan yaitu supaya pendapatan daerah bisa meningkat, kesejahteraan masyarakat meningkat," katanya.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, terkait permohonan yang dimohonkan BPKAD, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut dan mengevaluasi sejauh mana kendala atau permasalahan wajib pajak tersebut dalam melakukan pembayaran tagihan dari pemda.
“Evaluasi akan kami lakukan, apakah kendalanya bersifat cash flow atau kendala internal yang kami tidak tahu. Atau mereka memanipulasi pajak, kalau manipulasi tentu saja masuk ke tindakan pidana," ujarnya.
"Atau apakah ada kendala administrasi. Kalau administrasi mungkin bisa dilakukan tindakan administrasi yang lain atau pidana perpajakan kah atau sanksi-sanksi administrasi yang lain sesuai Perda,” sambung dia.
Ia berharap dengan kepercayaan pemda terkait penagihan pajak ini, bisa meningkatkan pendapatan pemerintah daerah dan bisa memberi kesejahteraan kepada masyarakat di Kabupaten Gianyar. (weg)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.