Berita Gianyar

Empat Akomodasi Wisata di Gianyar Nunggak Pajak, Pemkab Minta Bantuan Kejari Tagih Tunggakan

terkait permohonan yang dimohonkan BPKAD, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Plt Kepala BPKAD Gianyar, Bem menyerahkan data wajib pajak bandel pada Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Selasa 19 November 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Masih ada akomodasi pariwisata di Gianyar yang tidak taat pada kewajiban pajak

Akomodasi wisata ini bahkan menunggak pajak hingga bertahun-tahun. 

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar pun menyerahkan data wajib pajak akomodasi pariwisata tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.  

Pajak ini diharapkan dibayar dan masuk ke kas daerah. Pajak yang harus dibayarkan bukan dari kantong pengusaha, namun uang rakyat yang dititipkan melalui pengusaha lewat nota pembayaran.

Baca juga: PJ Bupati Gianyar Resmi Diduduki Dewa Tagel, Sementara Itu PJ Gubernur Bali Tunjuk Plh BPKAD Bali

BPKAD Gianyar mengajak Kejari Negeri Gianyar membereskan masalah ini. 

Digelar pertemuan yang dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Gianyar, Gusti Bagus Adi Widhya Utama dengan Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, Selasa 19 November 2024.

Tercatat ada empat wajib pajak yang menunggak pembayaran sejak beberapa tahun lalu. Paling lama menunggak sejak tahun 2018. 

“Kami menyerahkan wajib pajak yang bandel yang tidak mau menyelesaikan kewajibannya agar ditindaklanjuti oleh kejaksaan," ujar Bem.

Ia bilang, sebetulnya BPKAD dan empat wajib pajak ini telah menandatangani kesepakatan. 

Wajib pajak akan membayar pajak secara mencicil. 

Kesepakatan ini diambil untuk memberi keringanan cara pembayaran karena sebelumnya mereka terdampak krisis akibat pandemi Covid-19.

Namun belakangan ini, pembayaran tersebut terhenti. 

Bem meminta kepada Kepala Kejari Gianyar untuk membantu BPKAD dalam menyelesaikan tagihan pajak yang tertunggak sekian tahun. Berdasarkan perhitungan BPKAD, nilainya mencapai Rp 3 miliar.

Bem mengatakan, tindakan meminta bantuan ke Kejari merupakan bentuk transparansi yang dilakukan Pemkab Gianyar

Transparansi telah diamanatkan Jaksa Agung dan KPK dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Kami juga selalu mengingatkan bahwa pajak daerah ini berbeda dengan PPH. PPH sifatnya perorangan sementara pajak daerah merupakan pajak yang dititipkan oleh masyarakat kepada pengusaha, mereka punya kewajiban menyetorkannya kepada daerah,” ucapnya.

Bem yang juga sebagai Inspektur Kabupaten Gianyar menambahkan, misalnya para pengusaha itu melakukan manipulasi dalam pembayaran pajak daerah tersebut, maka mereka masuk dalam kategori penggelapan yang berarti mereka ikut melakukan tindakan korupsi.

“Nah inilah bentuk transparansi kita di daerah, tujuan kami di Pemerintah Daerah sama dengan Kejaksaan yaitu supaya pendapatan daerah bisa meningkat, kesejahteraan masyarakat meningkat," katanya.

Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, terkait permohonan yang dimohonkan BPKAD, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut dan mengevaluasi sejauh mana kendala atau permasalahan wajib pajak tersebut dalam melakukan pembayaran tagihan dari pemda.

“Evaluasi akan kami lakukan, apakah kendalanya bersifat cash flow atau kendala internal yang kami tidak tahu. Atau mereka memanipulasi pajak, kalau manipulasi tentu saja masuk ke tindakan pidana," ujarnya.

"Atau apakah ada kendala administrasi. Kalau administrasi mungkin bisa dilakukan tindakan administrasi yang lain atau pidana perpajakan kah atau sanksi-sanksi administrasi yang lain sesuai Perda,” sambung dia.

Ia berharap dengan kepercayaan pemda terkait penagihan pajak ini, bisa meningkatkan pendapatan pemerintah daerah dan bisa memberi kesejahteraan kepada masyarakat di Kabupaten Gianyar. (weg)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved