Berita Bali
Belum Ada Payung Hukum, Sulit Larang Kendaraan Travel Non DK Beroperasi di Bali
Belum Ada Payung Hukum, Sulit Larang Kendaraan Travel Non DK Beroperasi di Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kendaraan dengan plat non DK yang biasanya merupakan kendaraan travel banyak ditemui di Bali.
Maka dari itu tak heran, kendaraan travel plat non DK ini dinilai selain mengambil pasar UMKM travel Bali.
Selain itu turut menyumbangkan angka kemacetan di Bali namun pajak kendaraannya tak masuk dipendapatan Provinsi Bali.
Baca juga: ADA APA? Ditanya Apakah Bandara Bali Utara Bakal Segera Dibangun, Erick Thohir: Saya Tidak Tahu!
Hal ini membuat Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih selaku Ketua Komisi 2 DPRD Bali dari Partai Golkar akan mengajukan kendaraan non DK dari luar Bali agar menggunakan plat nomor Bali agar pajak kendaraan masuk ke Bali.
Namun, usulan ini nampaknya akan sulit dilakukan di Bali sebab belum ada payung hukumnya.
Baca juga: KISAH 15 Tapel Pasupati, Puri Kauhan Ubud: Peran Kepemimpinan Lewat Seni Wayang Wong di Pura Desa
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bali I Made Rai Ridharta. Ia ragu dengan usulan tersebut, meski memang menjadi solusi untuk mencegah kemacetan.
Sebab regulasi yang mengatur tidak ada sehingga tidak mungkin dijalankan. Rai meminta, apakah melihat peraturan apakah itu tidak menyalahi. Selain itu, juga memperhatikan kendaraan travel yang overland atau pulang pergi (pp).
“Jika mau dibuat begitu, buat dulu peraturannya. Perlu dipikirkan untuk travel yang overland, yang langsung bawa penumpang dari luar Bali dan PP, ke Bali juga bisa saja begitu," jelasnya.
Berkaitan dengan Kemacetan, kata Rai hanya perlu pengaturan,dan angkutan umum yang paling baik. Sejatinya, ia sepakat jika travel yang penumpangnya naik di Bali, tour di Bali,harus plat DK. Walau usulan itu perlu dipikirkan, sebab bisa jadi pemilik usaha tersebut juga merupakan orang Bali.
“Jika plat luar Bali tidak bisa beroperasi, apalagi tidak boleh masuk Bali, secara logika akan mengurangi kepadatan lalin dari sektor angkutan travel. Tapi apakah peraturan memungkinkan berbuat begitu, apalagi sampai melarang masuk Bali," tandasnya.
Rai menyarankan, untuk mengurangi kemacetan, kendaraan travel yang besar dibatasi beroperasi di Bali. Itu juga berlaku bagi kendaraan berplat DK.
“Jika travelnya itu kendaraan berbadan besar, panjang dan lebar (dimensinya besar), maka dapat dibatasi ruang operasinya karena dimensi dan ini berlaku juga untuk kend DK. secara teori, pasti akan membuat jalan lebih longgar," tutupnya.
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.