Berita Gianyar
Satpol PP Gianyar Hentikan 3 Proyek Villa di Tampaksiring
Dinas Satpol PP Gianyar, Bali kembali melakukan penutupan terhadap aktivitas proyek akomodasi pariwisata.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Karena tidak memiliki izin, petugas pun menghentikan pembangunan villa itu.
Pihaknya juga telah menyampaikan pada pemilik villa agar datang ke kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
Baca juga: Tim Mulia-PAS Dorong Generasi Muda Aktif dalam Demokrasi, Gelar Temu Pemilih Pemula di Gianyar Bali
"Petugas Satpol PP Gianyar melakukan penindakan non yustisi berupa peringatan dan pembinaan secara lisan terhadap pemilik proyek, dan kami sudah memberikan surat undangan verifikasi kepada pemilik proyek untuk datang ke kantor Satpol PP Gianyar guna diberikan pembinaan lebih lanjut," tegas Kasatpol PP Gianyar.
Karena pemilik melanggar Perda No. 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) maka proses pembangunan vila ini dihentikan sementara.
"Kita hentikan pembangunannya sebelum mengantongi izin yang lengkap. Terkait masalah perizinannya itu ada di ranah Dinas Perizinan," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Satpol PP Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.