Berita Gianyar

Satpol PP Gianyar Hentikan 3 Proyek Villa di Tampaksiring

Dinas Satpol PP Gianyar, Bali kembali melakukan penutupan terhadap aktivitas proyek akomodasi pariwisata.

Istimewa
Satpol PP Gianyar saat melakukan sidak di vila tak berizin di kawasan Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, belum lama ini. 

Karena tidak memiliki izin, petugas pun menghentikan pembangunan villa itu.

Pihaknya juga telah menyampaikan pada pemilik villa agar datang ke kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. 

Baca juga: Tim Mulia-PAS Dorong Generasi Muda Aktif dalam Demokrasi, Gelar Temu Pemilih Pemula di Gianyar Bali

"Petugas Satpol PP Gianyar melakukan penindakan non yustisi berupa peringatan dan pembinaan secara lisan terhadap pemilik proyek, dan kami sudah memberikan surat undangan verifikasi kepada pemilik proyek untuk datang ke kantor Satpol PP Gianyar guna diberikan pembinaan lebih lanjut," tegas Kasatpol PP Gianyar.

Karena pemilik melanggar Perda No. 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) maka proses pembangunan vila ini dihentikan sementara.

"Kita hentikan pembangunannya sebelum mengantongi izin yang lengkap. Terkait masalah perizinannya itu ada di ranah Dinas Perizinan," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Satpol PP Gianyar
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved