Berita Gianyar

Satpol PP Gianyar Hentikan 3 Proyek Villa di Tampaksiring

Dinas Satpol PP Gianyar, Bali kembali melakukan penutupan terhadap aktivitas proyek akomodasi pariwisata.

Istimewa
Satpol PP Gianyar saat melakukan sidak di vila tak berizin di kawasan Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, belum lama ini. 

Satpol PP Gianyar Hentikan 3 Proyek Villa di Tampaksiring


TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Satpol PP Gianyar, Bali kembali melakukan penutupan terhadap aktivitas proyek akomodasi pariwisata.

Kali ini dilakukan pada proyek villa di kawasan Pejeng Kawan dan Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

Bahkan kali ini, proyek yang ditutup tidak hanya satu, melainkan ada tiga vila. 

Baca juga: Tindak Penunggak Pajak, BPKAD Gianyar Serahkan Data ke Kejari Gianyar, Bernilai hingga Rp3 Miliar

Penutupan ini dilakukan karena ketiganya tidak mengantongi izin yang lengkap.

Saat didatangi petugas, proyek villa tersebut sudah berjalan, dan bahkan ada yang sudah mendekati tahap penyelesaian pembangunan. 

Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, Kamis 21 November 2024 membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Simulasi Makan Siang Gratis, Pemprov Bali Mulai Dari Buleleng, Gianyar dan Bangli

Kata dia, selama ini pihaknya gencar melakukan sidak terkait akomodasi pariwisata.

Ia tidak ingin adanya pembangunan yang kebablasan, yang merusak alam Gianyar.

Karena itu, setiap akomodasi yang dibangun wajib mengantongi izin yang berlaku.

Baca juga: MAFIA Subsidi Pupuk, Jika Ada Lapor! Polisi Jamin Kerahasiaan Identitas, Ini Kata Polres Gianyar

Sebab dalam setiap izin, terdapat kajian kelayakan, baik secara aspek lingkungan hingga bencana. 

Dalam penelusuran yang dilakukan pihaknya, ditemukan tiga proyek villa di kawasan Pejeng Kawan dan Pejeng Tengah yang tak mengantongi izin lengkap, sehingga pihaknya pun menurunkan anggota dalam menertibkannya.

"Anggota yang turun ke lapangan mencapai puluhan petugas. Mereka menyisir wilayah di Kecamatan Tampaksiring.

Baca juga: Polres Gianyar Lakukan Pengawasan Penyaluran Subsidi Pertanian, Gananta: Bisa Langsung Laporkan

"Hasil penyisiran, ditemukan sejumlah vila tak mengantongi izin. Mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat perizinan. Para pemilik villa tidak ada di tempat."

"Kedatangan petugas diterima penanggungjawab proyek, namun tidak mampu menunjukkan perizinan yang diperlukan," jelas Watha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved