Berita Gianyar
Satpol PP Gianyar Hentikan 3 Proyek Villa di Tampaksiring
Dinas Satpol PP Gianyar, Bali kembali melakukan penutupan terhadap aktivitas proyek akomodasi pariwisata.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Satpol PP Gianyar Hentikan 3 Proyek Villa di Tampaksiring
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Satpol PP Gianyar, Bali kembali melakukan penutupan terhadap aktivitas proyek akomodasi pariwisata.
Kali ini dilakukan pada proyek villa di kawasan Pejeng Kawan dan Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Bahkan kali ini, proyek yang ditutup tidak hanya satu, melainkan ada tiga vila.
Baca juga: Tindak Penunggak Pajak, BPKAD Gianyar Serahkan Data ke Kejari Gianyar, Bernilai hingga Rp3 Miliar
Penutupan ini dilakukan karena ketiganya tidak mengantongi izin yang lengkap.
Saat didatangi petugas, proyek villa tersebut sudah berjalan, dan bahkan ada yang sudah mendekati tahap penyelesaian pembangunan.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, Kamis 21 November 2024 membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Simulasi Makan Siang Gratis, Pemprov Bali Mulai Dari Buleleng, Gianyar dan Bangli
Kata dia, selama ini pihaknya gencar melakukan sidak terkait akomodasi pariwisata.
Ia tidak ingin adanya pembangunan yang kebablasan, yang merusak alam Gianyar.
Karena itu, setiap akomodasi yang dibangun wajib mengantongi izin yang berlaku.
Baca juga: MAFIA Subsidi Pupuk, Jika Ada Lapor! Polisi Jamin Kerahasiaan Identitas, Ini Kata Polres Gianyar
Sebab dalam setiap izin, terdapat kajian kelayakan, baik secara aspek lingkungan hingga bencana.
Dalam penelusuran yang dilakukan pihaknya, ditemukan tiga proyek villa di kawasan Pejeng Kawan dan Pejeng Tengah yang tak mengantongi izin lengkap, sehingga pihaknya pun menurunkan anggota dalam menertibkannya.
"Anggota yang turun ke lapangan mencapai puluhan petugas. Mereka menyisir wilayah di Kecamatan Tampaksiring.
Baca juga: Polres Gianyar Lakukan Pengawasan Penyaluran Subsidi Pertanian, Gananta: Bisa Langsung Laporkan
"Hasil penyisiran, ditemukan sejumlah vila tak mengantongi izin. Mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat perizinan. Para pemilik villa tidak ada di tempat."
"Kedatangan petugas diterima penanggungjawab proyek, namun tidak mampu menunjukkan perizinan yang diperlukan," jelas Watha.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.