Budaya
RESMI! Umat Hindu Hendak Masuk Alas Purwo Alasan Ibadah Tidak Kena Tiket Masuk Pengunjung!
Ketentuan tersebut, lanjut Agus, dapat dilakukan setelah umat Hindu yang akan beribadah mendapat Surat Ijin Masuk Kawasan Konservai (SIMAKSI).
TRIBUN-BALI.COM - Polemik pengenaan tiket yang kemudian ramai di media sosial, di Alas Purwo akhirnya menemukan titik terang.
Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) mengeluarkan kebijakan baru, terkait kunjungan untuk tujuan ibadah (religi) di kawasan tersebut.
Umat Hindu yang akan melakukan kegiatan ibadah, di Pura Luhur Giri Salaka yang berada di kawasan TN Alas Purwo tidak dikenakan biaya tiket masuk pengunjung (Tarif Rp 0).
Hal itu disampaikan langsung Kepala TN Alas Purwo Agus Setyabudi, usai menggelar rapat koordinasi bersama dengan Asisten Pemerintahan Setda Banyuwangi, MY Bramuda beserta jajaran, di Kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis (21/11/2024).
Agus mengatakan, pemberlakukan tarif Rp 0,00 atau tidak dikenakan tiket masuk pengunjung, dimungkinkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru Dan Hutan Alam.
Baca juga: UNGGUL Dari Mulia-PAS, Hasil Survei Charta Politika Indonesia Pilgub Bali: Koster-Giri 69,8 Persen
Baca juga: POLEMIK Alas Purwo, PHDI Sudah Surati Pengelola, Usulan Bebas Retribusi untuk Umat Hindu Dibahas

“Berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan tersebut, kegiatan ibadah/keagamaan termasuk kegiatan religi dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
Oleh karena itu, tarif Rp0,00 (nol rupiah) dapat diberlakukan bagi umat Hindu yang akan melaksanakan kegiatan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka,” jelas Agus.
Ketentuan tersebut, lanjut Agus, dapat dilakukan setelah umat Hindu yang akan beribadah mendapat Surat Ijin Masuk Kawasan Konservai (SIMAKSI).
Permohonan izin masuk kawasan dapat dilakukan dengan adanya penanggung jawab dari masyarakat lokal atau masyarakat sekitar kawasan (pengelola Pura Luhur Giri Salaka).
Diterangkan dia, SIMAKSI bagi umat Hindu yang akan beribadah di pura dilakukan dengan mengisi form permohonan kegiatan religi secara langsung di loket pintu masuk TNAP.
“Formnya sudah kami sediakan. Nanti yang datang tinggal mengisi saja,” ujarnya.
Pemberlakuan tarif Rp 0,00 untuk tiket masuk pengunjung, lanjut Agus hanya berlaku untuk kegiatan ibadah yang berlangsung di Pura Luhur Giri Salaka.
Sedangkan untuk kendaraan yang digunakan tetap dikenakan tiket, masuk kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita mulai sosialisasikan dan ujicobakan besok (hari ini - reda) Jumat 22 November 2024. Kebijakan pengenaan tarif nol rupiah ini hanya untuk kegiatan ibadah, dan apabila melakukan kegiatan ibadah diluar Pura Luhur Giri Salaka, termasuk kegiatan wisata maka akan dikenakan tiket masuk pengunjung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Agus lalu mengungkapkan terkait kenaikan tarif masuk ke dalam TN Alas Purwo didasarkan pada PP 36 Tahun 2024 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai berlaku mulai tanggal 30 Oktober 2024.
Berdasarkan PP ini terdapat perubahan nomenklatur dari Rayon menjadi Kelas.
“Terkait tiket masuk pengunjung TN berdasarkan kelas, sambil menunggu penetapan kelas oleh Menteri Kehutanan, maka berdasarkan kebijakan Ditjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem), TN Alas Purwo masuk dalam kelas II,” jelas Agus.
“Konsekuensi berlakunya PP ini adalah naiknya tarif masuk TNAP. Dari yang semula Rp 5ribu di hari kerja menjadi Rp 20 ribu. Hari libur yang Rp 7 ribu menjadi Rp 30 ribu sekarang,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan MY. Bramuda menyambut baik adanya kebijakan tarif Rp. 0,00 untuk kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka di TN Alas Purwo.
“Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah pusat dan Balai TNAP. Kami akan turut mensosialisasikan kebijakan ini,” kata Bramuda.

Polemik Tiket Alas Purwo
Umat Hindu yang sembahyang ke Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dikagetkan dengan harga pungutan karcis masuk. Per orang dikenakan Rp 20 ribu.
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta mendapat banyak keluhan dari umat Hindu di akun media sosialnya. Dalam penggalan video, rombongan umat Hindu dari Singaraja menggelar tirta yatra ke Pura Luhur Giri Salak.
Seorang Pemangku lalu menanyakan pendapat umat yang tangkil terkait retribusi masuk Pura Luhur Giri Salak. Sebelumnya tiket masuk hanya Rp 5 ribu. Sejak ada peraturan pemerintah yang baru, tiket masuk naik menjadi Rp 20 ribu untuk hari biasa dan Rp 30 ribu untuk hari libur.
Namun yang paling disayangkan, retribusi itu juga berlaku bagi umat yang melakukan persembahyangan ke Pura Luhur Giri Salaka yang berlokasi di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Alas Purwo.
Parta menilai, masuk ke tempat ibadah untuk tujuan sembahyang tidak boleh ada pungutan apapun. Untuk mengurai persoalan ini, Parta berkomunikasi dengan pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta pengelola Taman Nasional (TN) Alas Purwo.
“Setelah saya mencari tahu, rupanya tarif tiket masuk ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Parta dikonfirmasi, Selasa (15/11).
“Namun apapun alasannya, masuk ke tempat ibadah dengan tujuan sembahyang tidak boleh ada pungutan apapun. Saya segera akan komunikasi agar ada diskresi masuk ke tempat ibadah tidak boleh dilakukan pungutan,” sambung politisi PDIP asal Desa Guwang, Sukawati, Gianyar ini.
Harga tiket masuk terbaru ke Taman Nasional (TN) Alas Purwo diterapkan mulai 30 Oktober 2024. Tarif masuk TN Alas Purwo terbaru memang mengikuti PP Nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PP tersebut ditekan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada 30 September 2024. Dalam PP tersebut ditetapkan harga tiket masuk Taman Nasional Alas Purwo terbaru untuk wisatawan nusantara Rp 20 ribu per orang per hari kerja, dan Rp 30 ribu per orang per hari libur.
Untuk wisatawan mancanegara (wisman) mulai Rp 200 ribu per orang setiap hari. Sementara tiket masuk kendaraan di seluruh pintu untuk roda dua Rp 5.000, roda empat Rp 10 ribu, dan roda enam atau lebih Rp 50 ribu.
Nyoman Parta mengatakan, kebijakan berbanding terbalik dengan umat saat datang ke Bedugul, Kintamani dan ke kawasan Hutan Konservasi bahkan ke Taman Nasional Bali Barat yakni di Pura Segara Rupek. Kalau sembahyang, umat tidak dikenakan karcis.
“Menurut saya ikuti yang di Bedugul, tidak boleh umat beribadah dipungut biaya, kalau parkir silahkan kenakan biaya. Sama juga orang beribadah ke Masjid, Gereja dan Klenteng jangan dikenakan biaya,” kata Parta.
Kepala Balai Taman Wisata Alas Purwo, Agus Setyabudi menjelaskan, peraturan pemerintah harus dijalankan, sedangkan aturan turunannya masih dalam proses penyusunan. Sementara ini masih menggunakan Permenhut sebelumnya, maka Balai Taman Wisata Alas Purwo melakukan pengaturan di loket.
“Bagi yang berkenan membayar sesuai ketentuan, kami berterima kasih, bagi yang terlalu berat dan tidak dapat membayar penuh juga tetap kami persilakan masuk. Jika ada saran dan masukan, kami sangat berterima kasih, sehingga kami yang di lapangan bisa melayani dan menjaga semua dalam kondisi aman dan kondusif,” ucap Agus.
Agus mengatakan, hal ini menjadi catatan dan akan diusulkan dalam penyusunan Permenhut yang akan mengatur karcis masuk nol rupiah. “Akan menjadi perhatian kami, sambil menunggu Permenhut tersebut, kami akan lebih menyesuaikan di lapangan, khususnya dalam melayani pengunjung yang akan beribadah di Pura Giri Salaka,” papar dia. (sar)
Putu Intan Senang Suarakan Toleransi, VOPI Luncurkan Interfaith Golden Rule Youth Conference Bali |
![]() |
---|
400 Umat Ikuti Ritual Ciswak, Perayaan Cap Go Meh di Seng Hong Bio, Ini Maksud dan Tujuannya |
![]() |
---|
Malam Siwaratri Digelar di Candi Prambanan, Ari Dwipayana Ungkap Tempat Suci untuk Pemujaan Siwa |
![]() |
---|
Kongres Kebudayaan Bali IV, Ini Program Pemajuan dan Penguatan Kebudayaan 5 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
12 Sekaa Ikuti Parade Gong Kebyar Wanita & Anak di Denpasar, Peserta Dapat Uang Pembinaan Rp35 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.