Pengeroyokan di Gianyar

TEWAS Dimassa Usai Video Viral, Rekonstruksi Kasus Dedianus Kaliyo, Tersangka Peragakan 15 Adegan!

Dalam kasus ini, polisi menghadirkan sebanyak 10 orang tersangka. Total 15 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini.

ISTIMEWA
REKONSTRUKSI - Dalam kasus ini, polisi menghadirkan sebanyak 10 orang tersangka. Total 15 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini. 

"Mereka melakukan sweeping sebanyak dua kali di bangunan proyek, di bangunan pertama tidak ditemukan, di bangunan kedua ditemukan korban," demikian kata AKBP Umar.

Tanpa melakukan kroscek, sejumlah orang ini langsung menyeret korban ke jalan raya dan mereka main hakim sendiri. Di jalan raya itu korban dikeroyok hingga mengalami luka parah.

"Masyarakat tanpa kroscek mengambil tindak pidana dengan menjemput korban dan langsung menghakimi secara bersama-sama, hingga korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal di RSUD Sanjiwani Gianyar," ungkap dia.

Barang bukti yang diamankan mulai dari pisau, bongkahan batu, pakaian adat yang digunakan pelaku saat mengeroyok korban hingga handphone milik Yanto. "Atas kejadian ini kami mengamankan 10 orang yang menjadi pelaku pengeroyokan. Dengan perannya masing-masing," imbuh Kapolres.

Sebanyak 10 warga Banjar Angkling, Desa Bakbakan yang dijadikan tersangka yakni I Kadek DK (23) berperan sebagai orang yang menikam korban menggunakan pisau. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pisau tersebut berupa pisau kecil atau di Bali biasa disebut pisau untuk nyait canang.

Dewa Gede S (21) yang saat itu memukul korban menggunakan bongkahan batu. Selanjutnya I Kadek AP (19) yang saat itu menyeret korban dari bedeng ke jalan raya untuk dikeroyok. Dewa Gede PM (28), I Kadek Y (28), I Komang DW (36), I Dewa GM (31), Pande Putu S (41), Dewa Gede IG (25) dan I Ketut S (44) semuanya berperan menjemput korban di bedeng.

Berdasarkan hasil autopsi di RSUP Prof Ngoerah Sanglah, korban meninggal karena pendarahan akibat pukulan benda tumpul dan tikaman senjata tajam. "Setelah mengamankan 10 pelaku pengeroyokan, selanjut tim melakukan pendalaman," kata dia.

"Ternyata korban  bukan pemilik akun Tiktok yang melecehkan orang Bali. Namun story WhatsApp-nya diambil dan diedit oleh tersangka Y (Yanto) dengan tambahan kata menghina orang Bali," ujar AKBP Umar.  

Saat para tersangka mengeroyok korban, Yanto ini langsung melarikan diri dari bedeng. Ia sempat bersembunyi antar pulau mulai dari menyeberang ke Nusa Penida hingga terakhir ditemukan di Sumba Barat Daya. "Proses pengejaran cukup melelahkan karena pelaku menyeberang pulau dan terakhir kami tangkap di Sumba Barat Daya," ujar Umar.

AKBP Umar menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, pisau yang dibawa oleh seorang pelaku bukan dibawa untuk sengaja melukai korban. Pelaku membawa pisau karena saat itu sedang berlangsung upacara piodalan di di Banjar Angkling.

"Tersangka yang bawa pisau saat itu sedang ada odalan di pura. Ini dibawa dari rumah. Untuk 10 tersangka ini, kami jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP. Kami pastikan dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol," ujar Umar.

Sedangkan Yanto dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun atau denda Rp 1 miliar dan pasal 338 karena menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

"Korban dan pelaku Y ini masih ada hubungan kekerabatan, dan sama-sama bekerja di bedeng dalam proyek jalan di Desa Bakbakan, Gianyar. Motif dia membuat video tersebut, awalnya hanya iseng," ujarnya.

Polres Gianyar menggelar rekonstruksi tewasnya Dedianus Kaliyo, di Halaman Polres Gianyar, Jumat 22 November 2024 sore.
Polres Gianyar menggelar rekonstruksi tewasnya Dedianus Kaliyo, di Halaman Polres Gianyar, Jumat 22 November 2024 sore. (Dok ist/Tribun Bali)

Jangan Perkeruh

Polisi telah bertemu dengan kedua pihak, prajuru adat maupun Flobamora selaku perwakilan masyarakat NTT di Bali. Kapolres Gianyar, AKBP Umar meminta kedua pihak agar berkomunikasi dengan warganya supaya tidak lagi menimbulkan hal-hal yang membuat terjadinya gangguan keamanan seperti ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved