Pilkada Bali 2024

KASUS Pilkada Bali 2024, Bawaslu Klungkung Temukan Surat Suara Sudah Tercoblos! 

Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung menemukan sejumlah persoalan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

ISTIMEWA
PENGAWASAN - Bawaslu Klungkung saat melakukan pengawasan dalam pemungutan suara, Rabu (27/11). Bawaslu menemukan sejumlah persoalan di beberapa TPS. Di antaranya ada seorang pemilih, namun menerima dua surat suara. Salah satunya bahkan sudah tercoblos. 

TRIBUN-BALI.COM  - Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Klungkung pada Rabu (27/11) secara umum berlangsung lancar dan aman.

Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung menemukan sejumlah persoalan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Di antaranya ada seorang pemilih, namun menerima dua surat suara. Salah satunya bahkan sudah tercoblos.

Kejadian ini ditemukan di TPS 2 Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan/Kabupaten Klungkung. Seorang pemilih menerima dua surat suara yang sudah tercoblos untuk satu pasangan calon.

Setelah disepakati para saksi, surat suara tersebut dinyatakan rusak dan tidak dihitung.“Kami menyarankan salah saru surat suara rusak dan tidak dihitung. Ini sudah disaksikan dan dihitung saksi,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Komang Supardika, Kamis (28/11).

Baca juga: GEGAH Potensi Konflik Usai Pilkada 2024, Kapolres Bangli & Kapolres Karangasem Ajak Warga Bersatu

Baca juga: USAI Kalah Pilkada Bali 2024 PAS Akan Fokus Urus Perusahaan, Mahayastra Patahkan Mitos di Gianyar

Ilustrasi - Sejumlah daerah di Bali mencatatkan partisipasi pemilih di atas 75 persen dalam Pilkada Bali 2024. Angka 75 persen Ini adalah target minimal KPU Bali. Namun ada juga daerah yang masih di bawah target minimal.
Ilustrasi - Sejumlah daerah di Bali mencatatkan partisipasi pemilih di atas 75 persen dalam Pilkada Bali 2024. Angka 75 persen Ini adalah target minimal KPU Bali. Namun ada juga daerah yang masih di bawah target minimal. (ISTIMEWA)

Kasus lainnya terjadi di TPS 2 Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan. Di TPS tersebut tidak tersedia surat C pendamping untuk pemilih lansia. Bawaslu meminta agar kekurangan ini segera dilengkapi.

Sementara itu, TPS 2 Desa Besan mencatat kelebihan 20 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Bali.

Jumlah yang seharusnya diterima adalah 540 lembar, terdiri dari 526 pemilih tetap dan tambahan 25 persen untuk cadangan. Surat suara yang berlebih ini tidak digunakan dan dihitung sebagai cadangan yang tidak terpakai.  

Di Kecamatan Banjarangkan, kendala muncul di TPS 8 Desa Takmung. Ketika seorang pemilih bersikeras untuk mencoblos pukul 13.30 Wita, melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Ketua KPPS melarang pemilih tersebut untuk mencoblos, mengikuti saran dari Bawaslu. “Karena sudah melewati jam ketentuan yang ada. (KPPS) tidak mengizinkan yang bersangkutan untuk memilih,” jelasnya.

Beberapa TPS di Kecamatan Banjarangkan juga mencatat kasus kekurangan dan kelebihan surat suara. Seperti di TPS 2 Desa Negari yang kekurangan 3 lembar surat suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Bali.

Di TPS 6 Desa Tusan kelebihan 1 lembar surat suara pemilihan bupati-wakil bupati. Sementara di TPS 7 Desa Nyalian, kelebihan 40 lembar surat suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur.  

Di TPS 6 Desa Takmung, kelebihan 1 lembar surat suara pemilihan bupati-wakil bupati. Serta di TPS 7 Desa Banjarangkan Kelebihan 3 lembar surat suara pemilihan bupati-wakil bupati.  

Supardika menyatakan semua temuan telah dicatat dalam laporan kejadian khusus. Bawaslu meminta agar kekurangan maupun kelebihan surat suara disesuaikan dengan prosedur yang berlaku.

“Semua persoalan ini sudah kami identifikasi, dan langkah-langkah penyesuaian teknis telah direkomendasikan kepada pihak terkait,” ujar Supardika. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved