Berita Buleleng
Ayah dan Anak Masuk DPO, Satu Keluarga di Desa Lokapaksa Buleleng Jalankan Bisnis Narkoba!
Ini dikarenakan keluarga pemilik rumah diketahui menjalankan bisnis narkoba. Hasilnya ibu rumah tangga berinisial SF berhasil diamankan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satu rumah yang berlokasi di wilayah Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng diobok-obok polisi pada Senin (11/11/2024) lalu.
Ini dikarenakan keluarga pemilik rumah diketahui menjalankan bisnis narkoba. Hasilnya ibu rumah tangga berinisial SF berhasil diamankan. Sedangkan pemilik rumah berinisial BT dan anaknya berinisial TA, berhasil kabur dalam penyergapan.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya berawal dari penangkapan dua penyalahguna narkoba berinisial RJ (34) dan PA (37).
Keduanya diamankan sekitar pukul 12.00 wita di rumah RJ, yang berlokasi di Banjar Laba Nangga, Desa Pangkungparuk.
“Dari keduanya, kami mengamankan barang bukti berupa pipet kaca berisi residu narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya, Senin (2/12).
Baca juga: 5 Pendaftar Dinyatakan Lulus Administrasi! Lelang Jabatan Sekda Badung Masuk Tahap Wawancara
Baca juga: TEGAS! Kapolda Bali: Preman Harus Diberantas, Begini Katanya
RJ dan PA yang diinterogasi polisi, mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli langsung ke rumah BT. Keduanya membeli seharga Rp 200 ribu, yang selanjutnya diserahkan kepada istri BT berinisial SF. “Sedangkan sabu diserahkan oleh anaknya berinisial TA,” ucapnya.
Atas keterangan tersebut, polisi segera bergerak mendatangi kediaman BT, yang berlokasi di Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa sekitar pukul 15.00 wita. Sayangnya BT dan TA berhasil kabur dalam penyergapan.
Sedangkan SF segera diamankan polisi tanpa perlawanan. Perempuan 40 tahun itu selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sedangkan BT dan TA saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “TA ini sudah dewasa. Dia juga sudah menikah,” kata AKP Subita Bawa.
Atas perbuatannya, RJ, PA dan SF disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Selain itu juga disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Acamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Pihak Satres Narkoba Polres Buleleng berkomitmen tetap memberantas seluruh pengedar narkoba. Tak terkecuali di wilayah Tejakula yang masuk pada radar pemantauan.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan secara umum di sepanjang tahun 2024, tingkat kerawanan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tejakula masuk pada kategori medium.
“Sepanjang tahun 2024 kasus narkoba terbanyak yang telah diungkap dari Kecamatan Buleleng, Sukasada, Banjar, Seririt, Sawan.
Selanjutnya baru Tejakula, Kubutambahan, Busungbiu. Sedangkan kasus peredaran narkoba paling sedikit yakni di Kecamatan Gerokgak. Bisa dikatakan peredaran narkoba di Kecamatan Tejakula masuk pada kategori medium,” ucapnya. (mer)
Jelang Gerak Jalan 45 Kilometer, Dishub Buleleng Perbaiki 93 Titik Lampu |
![]() |
---|
Semarak HUT ke-80 RI, Lomba Gerak Jalan Kocak di Buleleng Bali Curi Perhatian Ribuan Masyarakat |
![]() |
---|
AMNESTI 11 Narapidana Lapas Singaraja Dari Presiden, Suwetrayasa Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo |
![]() |
---|
WNA Nekat Slackline di Air Terjun Sekumpul Buleleng |
![]() |
---|
Ini Kata Sekda Gede Suyasa Seleksi Terbuka Jabatan Kadisdikpora Diperpanjang Sepekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.