Berita Buleleng

Sosialisasi Pemberantasan Korupsi di Buleleng Sasar Pengurus LPD dan BUMDes 

Pengurus LPD dan BUMDes di Kabupaten Buleleng diajari cara mengelola keuangan dengan baik dan benar, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Suasana kegiatan sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Senin (2/12/2024) 

Sosialisasi Pemberantasan Korupsi di Buleleng Sasar Pengurus LPD dan BUMDes 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pengurus LPD dan BUMDes di Kabupaten Buleleng diajari cara mengelola keuangan dengan baik dan benar, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kegiatan ini dilaksanakan melalui sosialisasi yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. 

Untuk diketahui, di Kabupaten Buleleng total ada 169 LPD dan 148 BUMDes.

Baca juga: Polres Gianyar Ungkap Kasus Korupsi Hibah Pemkab Badung Hingga Penipuan CPNS

Seluruhnya tersebar di sembilan Kecamatan. Sayangnya kegiatan yang berlangsung pada Senin (2/12/2024) pagi di Gedung Kesenian Gde Manik itu, hanya dihadiri 51 peserta LPD dan 51 peserta dari BUMDes.

Kajari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan mengatakan, sosialisasi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi ini, merupakan rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati tiap 9 Desember.

Sosialisasi ini diikuti oleh pengurus LPD dan BUMDes se Kabupaten Buleleng. 

Baca juga: KPK Datangi Desa Peliatan Ubud Bali, Pantau Program Anti Korupsi

Menurut Edi Irsan, sosialisasi ini sangat penting. Terlebih mengingat di tahun 2024, ada beberapa LPD maupun BUMDes yang terjerat kasus korupsi.

"Bahkan sudah ada yang masuk proses persidangan di pengadilan," ungkapnya. 

Sebagai informasi, ada beberapa LPD maupun BUMDes yang 'dipelototi' Kejari Buleleng sepanjang tahun 2024, karena diduga memiliki keterlibatan dengan korupsi.

Di antaranya LPD Desa Adat Tamblang, LPD Desa Adat Tista, LPD Unggahan, BUMDes Tunas Kertha, Desa Tigawasa; BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus; dan BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem. 

Baca juga: Kejari Klungkung Kebut Kasus Dugaan Korupsi Uang Komite SMKN 1 Klungkung

Selain itu, imbuh Edi Irsan, sosialisasi ini juga untuk menindaklanjuti arahan dari Jaksa Agung. Yang mana Kejari Buleleng diharapkan tidak hanya mampu menegakkan hukum, namun juga diharapkan bisa memperbaiki sistem tata kelolanya.

Sehingga tindak pidana korupsi tidak terulang kembali. 

Kegiatan sosialisasi menghadirkan beberapa narasumber. Diantaranya dari Kejari Buleleng, Polres Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pemkab Buleleng, LPD Provinsi dan Inspektorat Kabupaten Buleleng. 

Pihaknya berharap melalui kegiatan ini, para peserta bisa antusias dan semangat melakukan interaksi tanya jawab dengan narasumber.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved