Berita Buleleng
PENGGEREBEKAN Polres Buleleng di Penarungan Berlangsung Tegang, Kamar Suci pun Digeledah
PENGGEREBEKAN Polres Buleleng di Penarungan Berlangsung Tegang, Kamar Suci pun Digeledah
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
Kepada polisi, WM mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli dari seorang pria asal Desa Pegayaman.
"Ia mengaku mendapat narkoba dari seorang pria bernama Aziman," imbuhnya.
WM serta barang bukti enam paket narkoba, selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, WM disangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (mer)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Buleleng
Napi Kasus Pencurian Langsung Bebas, 235 Napi Buleleng Dapat Remisi 17 Agustus |
![]() |
---|
HUT Kemerdekaan ke 80, Wapres Gibran Bagi-bagi Sepeda Gunung, Buleleng Dapat 2 Sepeda |
![]() |
---|
2 PRIA LOKAL Hajar Imam Tanpa Ampun di Seririt Buleleng, Tabrak Mobil Orang Malah Pukuli Korban |
![]() |
---|
Dewa Romi Bonyok Dihajar Robot dan Dolar di Buleleng, Berawal Acara Potong Gigi Lalu Minum Miras |
![]() |
---|
NEKAT Lompat ke Laut, Nyawa Remaja 15 Tahun Tak Tertolong Setelah Dilarikan ke RSUD Buleleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.