Narkoba di Bali

BONGKAR Gudang Ganja di Ubud, ADO Sempat Kabur, BNNP Bali: 2 Pelaku Status Pegawai Swasta &Mahasiswa

Petugas BNNP Bali mengamankan dua pelaku yakni RZ (29) dan ADO (21). RZ asal Jakarta berstatus pegawai swasta di Ubud berperan sebagai pengambil paket

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
GEREBEK – Petugas BNNP Bali saat menggerebek tersangka kasus narkotika di sebuah vila di Desa Mas, Ubud, Kabupaten Gianyar, Kamis (5/12). Penggeledahan di kamar kos ttersangka RZ di Desa Mas. 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus narkotika skala besar. Kali ini pengungkapan dilakukan oleh BNN Provinsi Bali di sebuah vila di Jalan Arjuna kawasan Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Kamis (5/12/2024).

Petugas BNNP Bali mengamankan dua pelaku yakni RZ (29) dan ADO (21). RZ asal Jakarta berstatus pegawai swasta di Ubud berperan sebagai pengambil paket. Sedangkan ADO asal Medan berstatus sebagai mahasiswa berperan memesan narkotika tersebut.

Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan petugas di dalam vila, ditemukan 2 paket narkotika jenis ganja dengan masing-masing beratnya mencapai 2.604,68 gram netto dan 2.919,3 gram netto. Total keseluruhan ganja yang diamankan yaitu sebanyak 5.523,98 gram netto.

Berdasarkan data diterima Tribun Bali dari BNNK Gianyar, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika yang berfokus pada pengungkapan jaringan kejahatan narkotika.

Disebutkan bahwa ganja yang berhasil diamankan ini merupakan komoditi jaringan Sumut-Bali.
Penggeledahan gudang ganja ini dipimpin langsung Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Pol, I Made Sinar Subawa didampingi Kepala BNN Kabupaten Gianyar, Sudirman.

Baca juga: WAS-WAS Saat Tidur, Warga Mengungsi, Abrasi Parah Pantai Mongalan di Klungkung, Ombak Terjang Rumah

Baca juga: TRAGEDI, Gede Sardina Sempat Minum Alkohol Sebelum Tebas Adiknya, Rekonstruksi 26 Adegan di Buleleng

Ilustrasi Narkoba - Petugas BNNP Bali mengamankan dua pelaku yakni RZ (29) dan ADO (21). RZ asal Jakarta berstatus pegawai swasta di Ubud berperan sebagai pengambil paket. Sedangkan ADO asal Medan berstatus sebagai mahasiswa berperan memesan narkotika tersebut.
Ilustrasi Narkoba - Petugas BNNP Bali mengamankan dua pelaku yakni RZ (29) dan ADO (21). RZ asal Jakarta berstatus pegawai swasta di Ubud berperan sebagai pengambil paket. Sedangkan ADO asal Medan berstatus sebagai mahasiswa berperan memesan narkotika tersebut. (Tribun Bali/Dwi S)

 

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, menjelaskan, modus yang digunakan dalam melancarkan aksi peredaran gelap narkotika yaitu dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.

“Dalam pengungkapan tersebut, ADO sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan kembali oleh petugas,” ungkap Made Sinar Subawa pada Kamis (5/12). 

Dijelaskan dari interogasi terhadap ADO bahwa masih ada satu paket lagi kiriman yang diduga narkotika namun belum sampai. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (28/12) petugas membawa kedua tersangka ke salah satu perusahaan jasa paket di daerah Denpasar untuk menerima paket tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu 2 paket narkotika narkotika jenis ganja dengan masing-masing beratnya 2.604,68 gram netto dan 2.919,3 gram netto.

“Total keseluruhan BB ganja yang diamankan yaitu sebanyak 5.523,98 gram netto. Berdasarkan hasil interogasi rencana ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali pada saat momentum pergantian tahun,” sambungnya. 

Kemudian menindaklanjuti pengungkapan kasus gudang narkotika yang diungkap BNN Provinsi Bali di daerah Gianyar, pada Kamis (5/12) Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali yang dipimpin Kabid Pemberantasan Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus narkotika jaringan Medan-Gianyar. 

Sasaran lokasi penggeledahannya yaitu rumah kos yang menjadi tempat tinggal tersangka RZ bersama keluarga yang berlokasi di Jalan Arjuna, Desa Mas, Ubud, Kabupaten Gianyar.

Sesuai SOP sebelum melakukan penggeledahan Tim telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penggeledahan dan izin Penggeledahan Rumah Tempat Tertutup dari Pengadilan Negeri Gianyar serta disaksikan tersangka serta saksi-saksi dari masyarakat.

“Hasil penggeledahan yang telah dilakukan di antaranya buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka serta kristal putih yang masih akan dilakukan pemeriksaan lab untuk memastikan kandungannya,” bebernya.

Hal senada diungkapkan Kepala BNNK Gianyar, Sudirman. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi BNN Provinsi Sumatera Utara yang menyampaikan ada paket kiriman yang diduga narkotika dikirim ke Bali.

Berdasarkan informasi tersebut, Minggu (24/12), Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua orang di Ubud yang terkait dengan kiriman tersebut. Mereka ialah RZ dan ADO.

Lebih lanjut dijelaskan, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) JO. Pasal 132 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kombes Pol, I Made Sinar Subawa menegaskan, bahwa BNNP Bali terus berupaya menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika yang berfokus pada pengungkapan jaringan kejahatan narkotika.

Sementara itu, warga setempat pun mengaku kaget atas penggeledahan ini. Sebab selama ini, keduanya dikenal baik, dan tidak pernah berperilaku mencurigakan.

“Orangnya selama ini biasa-biasa saja, tidak pernah ada gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Sementara istri pelaku RZ kepada aparat di lokasi mengatakan suaminya sudah mengkonsumsi narkotika ini sudah sejak lama. Bahkan dikatakan, ketika tidak mengonsumsi narkoba, ia akan kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. (weg/ian)

Di Klungkung, Resedivis Kembali Jual Sabu

Pria berinisial IKS alias W kembali diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung. Pria yang bertatus resedivis itu, tidak kapok-kapok menjadi seorang pengedar narkoba. IKS ditangkap di Perumahan Pesona Lepang Residence, Dusun Lepang, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Selasa (3/12) lalu.

Dari hasil penggeledahan di lokasi persembunyian (TKP), petugas Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 6 paket dengan total berat 1,77 gram brutto atau 0,89 gram netto. Barang haram itu ditemukan pada saku celana sebelah kiri tersangka.

“Penangkapan IKS yang berstatus residivis kasus narkoba itu bermula dari pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya,” ujar Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta bersama Kasi Humas Iptu Agus Widiono seizin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin, Kamis (5/12).

Dari bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan, tersangka IKS alias W dinyatakan sebagai pengedar atau perantara.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup. 

Sudarta yang didampingi Kasi Humas Polres Klungkung, Agus Widiono mengatakan, upaya kepolisian terus gencar untuk memberantas kejahatan narkoba. Namun peredaran narkoba masih terjadi karena beberapa hal.

Misalnya pelaku tergiur mendapat keuntungan besar, jaringan yang terorganisir, hingga kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang bahaya narkoba

“Perlu pendekatan yang lebih komprehensif mengatasi itu (peredaran narkoba). Termasuk pencegahan di tingkat masyarakat, penguatan kerjasamaantar semua pihak terkait dan penegakan hukum yang lebih tegas,” ungkap Sudiarta. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved