Gudang Narkotika di Bali

BREAKING NEWS: BNN Bali Ungkap Gudang Ganja Di Ubud, Hendak Dijual Saat Tahun Baru

BNNK Gianyar: penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
BNNP Bali saat berada di sebuah vila di Desa Mas, Ubud, Gianyar, Bali, yang menjadi gudang narkotika, Kamis 5 Desember 2024 - BREAKING NEWS: BNN Bali Ungkap Gudang Ganja Di Ubud, Hendak Dijual Saat Tahun Baru 

"Total keseluruhan BB Ganja yang diamankan yaitu sebanyak 5.523,98 gram netto," ujar Sudirman. 

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan hasil interogasi terhadap dua pelaku, rencananya ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali pada saat momentum pergantian tahun. 

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 114. Ayat (2) atau Pasal 111
ayat (2) JO. Pasal 132 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Masyarakat setempat pun mengaku kaget atas penggeledahan ini. 

Sebab selama ini, keduanya dikenal baik, dan tidak pernah berperilaku mencurigakan. 

"Orangnya selama ini biasa-biasa saja, tidak pernah ada gerak-gerik yang mencurigakan," ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Sementara istri pelaku RZ kepada aparat di lokasi mengatakan bahwa suaminya sudah mengonsumsi narkotika ini sudah sejak lama. 

Bahkan dikatakan, ketika tidak mengonsumsi narkoba, ia akan kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. (*)

Kumpulan Artikel Narkoba

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved