Peredaran Narkoba di Bali
Mahasiswa di Ubud Pesan Ganja dari Sumut, Diedarkan untuk Momen Tahun Baru
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di gudang salah satu villa daerah Ubud Gianyar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Mahasiswa dari Bali Pesan Ganja di Sumut, Diedarkan untuk Momen Tahun Baru
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di gudang salah satu villa daerah Ubud Gianyar yang merupakan jaringan Sumatera Utara - Bali yang dipesan oleh seorang mahasiswa.
Kasus ini berawal dari informasi BNN Provinsi Sumatera Utara yang menyampaikan bahwa ada paket kiriman yang diduga narkotika dikirim ke Bali.
Baca juga: WNA Malaysia Selundupkan Ganja dari Thailand ke Bali, Dituntut Bui 8 Tahun Pidana Penjara!
Berdasarkan informasi tersebut, pada Minggu 24 November 2024 Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali mengamankan 2 orang tersangka yakni RZ (29) yang berprofesi pegawai swasta berperan sebagai pengambil paket dan ADO (21) yang berstatus sebagai mahasiswa yang berperan memesan narkotika tersebut.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H menjelaskan, modus yang digunakan dalam melancarkan aksi peredaran gelap narkotika yaitu dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.
Baca juga: Ditangkap BNNP Bali Saat Ambil Paket Ganja di Kuta, Bagas Dijatuhi Hukuman Bui 6 Tahun
"Dalam pengungkapan tersebut, ADO sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan kembali oleh petugas," ungkap Made Sinar Subawa pada Kamis 5 Desember 2024.
Dijelaskannya dari interogasi terhadap ADO bahwa masih ada satu paket lagi kiriman yang diduga narkotika namun belum sampai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis 28 November 2024 petugas membawa kedua tersangka ke salah satu perusahaan jasa paket di daerah Denpasar untuk menerima paket tersebut.
Baca juga: Nganggur dan Tak Punya Uang, Sandy Nekat Jual Ganja, Kini Dihukum Bui 6,5 Tahun
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu 2 paket narkotika narkotika jenis Ganja dengan masing-masing beratnya 2.604,68 gram netto dan 2.919,3 gram netto.
"Total keseluruhan BB Ganja yang diamankan yaitu sebanyak 5.523,98 gram netto," ungkapnya.
"Berdasarkan hasil interogasi rencana ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali pada saat momentum pergantian tahun," sambungnya.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) JO. Pasal 132 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian menindaklanjuti pengungkapan kasus gudang narkotika yang diungkap BNN Provinsi Bali di daerah Gianyar, pada Kamis 5 Desember 2024 Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H melakukan penggeledahan di kediaman tersangka kasus narkotika jaringan Medan-Gianyar.
Sasaran lokasi penggeledahannya yaitu rumah kos yang menjadi tempat tinggal tersangla RZ bersama Keluarga yang berlokasi di Jalan Arjuna, Desa Mas, Ubud, Kabupaten Gianyar.
Sesuai SOP sebelum melakukan penggeledahan Tim telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penggeledahan dan izin penggeledahan
Rumah tempat Tertutup dari pengadilan negeri Gianyar serta disaksikan oleh tersangka serta saksi-saksi dari masyarakat.
"Hasil penggeledahan yang telah dilakukan, di antaranya buku tabungan dan kartu atm milik tersangka serta kristal putih yang masih akan dilakukan pemeriksaan lab untuk memastikan kandungannya," bebernya.
Ia menambahkan bahwa BNNP Bali terus berupaya menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika yang berfokus pada pengungkapan jaringan kejahatan narkotika. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.