Narkoba di Bali
MIRIS! Pecandu dan Produsen Narkoba Meningkat, Ini Kata Kriminolog asal Bali, Prof Rai Setiabudhi
Artinya kejahatan yang terjadi sesungguhnya banyak, tetapi yang muncul atau terungkap dan ditangkap aparat masih sangatlah kecil.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kriminolog asal Bali, Prof Rai Setiabudhi, mengingatkan kepada pihak-pihak berwenang sebagai ahli di bidang hukum bahwa kejahatan muncul ibarat gunung es.
Artinya kejahatan yang terjadi sesungguhnya banyak, tetapi yang muncul atau terungkap dan ditangkap aparat masih sangatlah kecil.
Di Pulau Bali tiga kasus laboratorium rahasia pembuatan narkoba atau pabrik gelap narkoba terungkap, pertama Lab Narkoba di Vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, yang diungkap Bareskrim Polri.
Kemudian Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar praktik Lab rahasia narkoba di vila Mama Ji House di Payangan, Kabupaten Gianyar. Kedua kasus lab rahasia narkoba tersebut di atas dikendalikan oleh warga negara asing (WNA).
Baca juga: BONGKAR Gudang Ganja di Ubud, ADO Sempat Kabur, BNNP Bali: 2 Pelaku Status Pegawai Swasta &Mahasiswa
Baca juga: TRAGEDI, Gede Sardina Sempat Minum Alkohol Sebelum Tebas Adiknya, Rekonstruksi 26 Adegan di Buleleng

Bareskrim Polri kembali mengungkap pabrik gelap narkotika di vila di kawasan Uluwatu, Kabupaten Badung yang dikendalikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) namun ada indikasi pula terdapat jaringan internasional.
Dan baru-baru ini, BNN Provinsi Bali mengungkap kasus narkotika skala besar di sebuah vila di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Kamis (5/12).
Prof Rai dalam sambungan telepon dengan Tribun Bali, menjelaskan, paparan narkotika di Indonesia menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan.
Secara umum penyalahguna narkoba di Indonesia sekitar 2,3 persen yang dilakukan oleh masyarakat dalam segala lapisan termasuk yang berpenghasilan rendah atau miskin, menengah, tinggi dan disegala jenjang usia, dari anak-anak, dewasa, sampai usia lanjut.
“Sungguh sangat mengkhawatirkan, bagaimana nasib generasi kita mendatang,” ucap dia. Sejak tahun 1970-an, ia menilai sebenarnya pemerintah telah menyadari bahaya narkoba sehingga muncul tekad “perang total melawan narkotika”.
Namun, tidak pernah berhasil, bahkan kejahatan narkotika semakin meningkat. “Walaupun seluruh negara di dunia sepakat melarang keras menyalahgunakan narkotika, dan menghukum berat serta merampas harta hasil kejahatannya bagi pengedar,” ujarnya pada Kamis (21/11) kemarin.
Sedangkan bagi pecandu dan korban mereka dianggap sakit sehingga diharapkan tidak dipidana penjara tapi harus direhabilitasi medis maupun sosial sebagaimana Undang-undang No. 35 tahun 2009.
“Namun sayangnya banyak hakim yang masih ragu memutus bagi pecandu dan korban, sehingga banyak dari mereka yang dijatuhi pidana penjara yang berakibat hampir di seluruh Indonesia Lembaga Pemasyarakatan melebihi daya tampung karena tersangkut kasus narkotika,” beber dia.
Meningkatnya pecandu dan korban narkotika beriringan dengan produsen atau penyedia juga meningkat. Hal tersebutlah yang kemudian sudah berkembang menjadi perdagangan gelap yang sangat besar dipandang sangat menguntungkan sehingga masyarakat banyak yang tertarik.
“Yang dilakukan dengan segala cara dan bahkan banyak oknum pejabat yang ikut menggunakan kesempatan mengambil keuntungan dari berdagang narkoba sehingga kejahatan ini semakin terselubung,” cetusnya.
Karena hal itulah yang menyulitkan bagi pemerintah dan pelbagai pihak untuk menekan kejahatan narkotika.
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Nekat Menyelundupkan Sabu di Dalaman, WNA Ini Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
GN Simpan Narkoba di Tas Slempang, Eks Pengusaha Hiburan Malam Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
EKS Pengusaha Hiburan Malam di Buleleng Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Akibat Miliki Narkoba! |
![]() |
---|
SITA 37 Paket Sabu dengan Berat 85,56 Gram, Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba Banyuwangi-Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.