Menko Yusril kembali menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sudah menyerahkan draft resmi tentang perjanjian pemulangan narapidana ke Australia. Dan tolong dipelajari, tolong diberitahu ke kami kalau setuju kami proses.
"Tapi kalau minta supaya orang itu diampuni disini, dibebaskan, dipulangkan, itu kami tidak dapat memenuhinya karena kita tidak pernah mengampuni atau memberikan grasi terhadap kasus narkotika, bukan hanya kepada orang asing kepada warga negara kita sendiri saja tidak pernah kita kasih. Masa kita mau memberikan grasi kepada warga negara asing," jelasnya.
Kita pulangkan dalam status narapidana nanti terserah pemerintah anda, anda mau kasih grasi, anda kasih amnesti silahkan.
"Kalau sudah kita bilang begini kan bola bukan di tangan kita lagi. Bola ada di tangan pemerintah Australia. Jadi mohon ditanyakan kepada Pemerintah Australia bagaimana sikap anda terhadap tawaran yang diajukan oleh pemerintah Indonesia dalam hal kasus Bali nine ini," demikian kata Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.(zae)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.