Peredaran Narkoba di Bali

Polres Gianyar Amankan 5 Pengedar Sabu, Total BB 7,15 Gram

Satres Narkoba Polres Gianyar, Bali sepanjang November hingga awal Desember 2024 berhasil mengamankan enam orang penyalahguna narkotika dalam enam

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Satreskrim Polres Gianyar, Bali menggelar pengungkapan kasus narkoba, Jumat 6 Desember 2024. 

Dalam hal ini, Rudiana berstatus sebagai pengguna, dan dari tangan pelaku polisi mengamankan 1,37 gram sabu yang dikemas dalam tiga paket. 

Selanjutnya Agus Hambali alias Agus (35).

Pria yang tinggal di Tegal Harum, Denpasar Barat ini diamankan di Lapangan Umum Candra Muka, Desa Batubulan, 21 November pukul 00.05 Wita.

Ia diamankan saat akan mengedarkan sabu. Dari tangannya, polisi mengamankan 1,18 gram sabu dalam empat paket.

Lalu,Herman Sugara alias Herman (35) asal Jakarta. Pria ini juga sebagai pengedar, dan diamankan di pinggir sebelah selatan Bypass Prof Ida Bagus Mantra kawasan Banjar Patolan, Desa Pering, Blahbatuh, 2 Desember 2024 pukul 01.00 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1,04 gram sabu dalam tiga paket.

Terakhir, Wintolo alias Wiwin (44) asal Jember, Jawa Timur.

Ia diamankan saat akan mengedarkan narkotika di pinggir jalan Raya Batubulan, 2 Desember 2024 pukul 02.30 Wita. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 0,87 gram sabu dalam lima paket.

Kapolres Umar mengatakan, dalam momen perayaan akhir tahun ini tingkat kunjungan wisatawan meningkat. Karena itu pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Gianyar.

"Kami imbau, baik masyarakat dan wisatawan, mari kita hindari narkoba dalam perayaan nataru (natal dan tahun baru)," ujarnya. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved