Peredaran Narkoba di Bali
Polres Gianyar Amankan 5 Pengedar Sabu, Total BB 7,15 Gram
Satres Narkoba Polres Gianyar, Bali sepanjang November hingga awal Desember 2024 berhasil mengamankan enam orang penyalahguna narkotika dalam enam
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dalam hal ini, Rudiana berstatus sebagai pengguna, dan dari tangan pelaku polisi mengamankan 1,37 gram sabu yang dikemas dalam tiga paket.
Selanjutnya Agus Hambali alias Agus (35).
Pria yang tinggal di Tegal Harum, Denpasar Barat ini diamankan di Lapangan Umum Candra Muka, Desa Batubulan, 21 November pukul 00.05 Wita.
Ia diamankan saat akan mengedarkan sabu. Dari tangannya, polisi mengamankan 1,18 gram sabu dalam empat paket.
Lalu,Herman Sugara alias Herman (35) asal Jakarta. Pria ini juga sebagai pengedar, dan diamankan di pinggir sebelah selatan Bypass Prof Ida Bagus Mantra kawasan Banjar Patolan, Desa Pering, Blahbatuh, 2 Desember 2024 pukul 01.00 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1,04 gram sabu dalam tiga paket.
Terakhir, Wintolo alias Wiwin (44) asal Jember, Jawa Timur.
Ia diamankan saat akan mengedarkan narkotika di pinggir jalan Raya Batubulan, 2 Desember 2024 pukul 02.30 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 0,87 gram sabu dalam lima paket.
Kapolres Umar mengatakan, dalam momen perayaan akhir tahun ini tingkat kunjungan wisatawan meningkat. Karena itu pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Gianyar.
"Kami imbau, baik masyarakat dan wisatawan, mari kita hindari narkoba dalam perayaan nataru (natal dan tahun baru)," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.