Peredaran Narkoba di Bali
Polres Gianyar Amankan 5 Pengedar Sabu, Total BB 7,15 Gram
Satres Narkoba Polres Gianyar, Bali sepanjang November hingga awal Desember 2024 berhasil mengamankan enam orang penyalahguna narkotika dalam enam
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polres Gianyar Amankan 5 Pengedar Sabu, Total BB 7,15 Gram
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satres Narkoba Polres Gianyar, Bali sepanjang November hingga awal Desember 2024 berhasil mengamankan enam orang penyalahguna narkotika dalam enam kasus.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 7,15 gram sabu-sabu.
Satu orang merupakan residivis yang telah keluar masuk bui dalam kasus narkotika, yakni Agus Hambali.
Baca juga: Kejari Buleleng Blender 79 Gram Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Jumat 6 Desember 2024 menjelaskan, keenan tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Sukawati dan Blahbatuh.
Para tersangka ini, lima orang sebagai pengedar dan satu orang sebagai pengguna.
"Modus operandinya dengan cara mengambil tempelan, ada juga sebagai kurir dan sebagai perantara. Dari enam orang ini, satu orang sebagai residivis," ujarnya.
Baca juga: Edarkan 10 Paket Sabu, Resedivis Asal Banyuwangi Diringkus di Klungkung
Umar menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Relawan alias Wan (21) asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Ia ditangkap saat akan mengedarkan sabu di Banjar Buda Ireng, Desa Batubulan, Sukawati, 1 November.
"Dari tangan pelaku, kami amankan 1,24 gram sabu dalam empat paket," ujarnya.
Lalu polisi mengamankan Ni Putu Lina Wiranti (36).
Baca juga: Polres Bangli Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Warga Denpasar Diamankan
Perempuan ber-KTP Banjar Mengening Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung itu diamankan di pinggir jalan Bypass Prof Ida Bagus Mantra kawasan Desa Saba, Blahbatuh saat akan mengedarkan sabu di wilayah Gianyar, Jumat 8 November 2024 pukul 01.20 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi 1,80 gram sabu yang dikemas dalam enam paket.
"Pelaku ini pengguna dan mencarikan orang sabu. Informasinya, penggunaan narkotika oleh dia ini untuk menghilangkan trauma karena ada masalah keluarga, yang bersangkutan berstatus janda," terang Kasatnarkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia.
Baca juga: GEREBEK Kamar Kos di Gang Kamboja Desa Panji Buleleng, IM Pasrah dengan 29 Paket Sabu
Setelah itu, polisi mengamankan I Gusti Ngurah Ketut Rudiana ((47). Pria asal Banjar Pengosekan Kaja, Desa Mas, Ubud ini diamankan di sebuah gang menuju Banjar Kutri, Desa Bedulu, Blahbatuh pada 16 November 2024 pukul 21.00 Wita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.