Terpidana Pembunuhan Engeline Meninggal

Sosok Margriet Christina Megawe: Ibu Angkat Terpidana Kasus Engeline, Habiskan Hidup di Penjara

Margriet Christina Megawe, sosok ibu angkat dari Engeline, menjadi nama yang selamanya diingat dalam sejarah kelam kasus kekerasan terhadap anak

Editor: Putu Kartika Viktriani
ist/tribun bali
Kolase foto Engeline dan Margriet saat sidang putusan kasus pembunuhan Engeline di PN Denpasar, Senin 29 Februari 2016 - Sosok Margriet Christina Megawe: Ibu Angkat Terpidana Kasus Engeline, Habiskan Hidup di Penjara 

TRIBUN-BALI.COM - Margriet Christina Megawe, sosok ibu angkat dari Engeline, menjadi nama yang selamanya diingat dalam sejarah kelam kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Setelah divonis penjara seumur hidup pada tahun 2016 oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Margriet menjalani hukuman hingga ajal menjemput pada 6 Desember 2024.

Putusan hukum terhadap Margriet mengukuhkan statusnya sebagai pelaku utama pembunuhan berencana terhadap Engeline, anak angkatnya yang baru berusia 7 tahun.

Margriet Christina Megawe dikenang sebagai sosok penuh kontroversi.

Kasus pembunuhan Engeline memunculkan kemarahan besar di masyarakat, yang melihatnya sebagai lambang dari kekerasan terhadap anak.

Tragedi ini mencerminkan dampak tragis dari kekerasan dan penelantaran anak.

Baca juga: Sebelum Meninggal, Margriet Terpidana Pembunuhan Engeline Rutin Cuci Darah 2 Kali Seminggu

Vonis Seumur Hidup yang Tidak Berubah

Upaya hukum Margriet untuk menghindari hukuman penjara seumur hidup berakhir sia-sia.

Setelah Pengadilan Tinggi Denpasar memperkuat putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2017 menolak permohonan kasasi Margriet.

"Menolak permohonan kasasi Margriet Christina Megawe alias Tely," demikian putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim agung Andi Samsan Nganro, Eddy Army, dan Margono.

Hakim menyatakan Margriet bersalah atas pembunuhan berencana, eksploitasi anak, penelantaran anak, dan diskriminasi terhadap anak.

Margriet dipastikan menjalani hukuman seumur hidup di penjara tanpa pengurangan hukuman hingga akhir hayatnya.

Kasus pembunuhan Engeline terjadi di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 16 Mei 2015.

Awalnya, Margriet melaporkan bahwa Engeline hilang.

Namun, penyelidikan polisi membongkar fakta mengejutkan: Engeline tewas di tangan ibu angkatnya sendiri.

Engeline dipaksa menjalani pekerjaan berat yang tidak sesuai dengan usianya, seperti merawat ternak dan mengangkat ember air sejak pagi hingga menjelang siang.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved