Terpidana Pembunuhan Engeline Meninggal
Terpidana Pembunuhan Engeline Hembuskan Napas Terakhir di Penjara, Idap Penyakit Kronis
Margriet Christina Megawe (69 tahun), terpidana pembunuhan Engeline di Sedap Malam Denpasar, meninggal di penjara.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terpidana Pembunuhan Engeline Hembuskan Napas Terakhir di Penjara, Idap Penyakit Kronis
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Margriet Christina Megawe (69 tahun), terpidana pembunuhan Engeline di Sedap Malam Denpasar, meninggal di penjara.
Margriet yang juga merupakan ibu angkat Engeline ini adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan perempuan Kelas II A Kerobokan.
Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Begini Kabar Sintia, Bocah Landih yang Mirip Engeline
Ia menghembuskan napas terakhir pada hari Jumat (6/12/2024) pagi di rumah sakit akibat gagal ginjal.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani menyebutkan bahwa Lapas telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk narapidana, sesuai dengan standar yang berlaku.
"Kesehatan Warga Binaan selalu menjadi prioritas kami. Almarhum memiliki riwayat gagal ginjal kronis stadium V dan rutin cuci darah 2 kali seminggu," kata Putu Andiyani dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Sabtu 7 Desember 2024.
Baca juga: Mengenang Kasus Engeline Megawe 7 Tahun Silam di Denpasar, Jalan Kaki ke Sekolah dan Sering Dimarahi
Ia menambahkan bahwa kesehatan almarhum selalu dipantau mengingat penyakit kronis yang dideritanya.
Dokter Lapas, dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi, menyebutkan bahwa almarhum sebelumnya telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari petugas medis lapas.
"Cuci darah 2 kali seminggu rutin dilaksanakan sejak bulan Juli 2024 dengan pengawalan dan pendampingan petugas," imbuh dr. Ayu Sri.
Baca juga: Mengenang Engeline: Dihabisi Ibu Angkat, Dipukuli dan Tak Diberi Makan, Ke Sekolah Bau Kotoran Ayam
Meskipun telah mendapatkan pengobatan, kondisi kesehatannya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir.
Pihak Lapas juga memastikan bahwa proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai dengan prosedur, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga almarhum untuk proses pemakaman.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia," ucap Putu Andiyani.
Di mana pihaknya sudah menyerahkan jenazah ke keluarganya.
Kemarin pagi anaknya mewakili keluarga melakukan serah terima.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani menyampaikan bahwa almarhum telah ditahan selama 9 tahun 5 bulan 22 hari di mana masuk Lapas sejak 14 juni 2015 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.