bisnis
Cikal Bakal Penyelenggara Jaminan Sosial di Indonesia, Satu Dekade Sudah Terlewati, Ini Harapannya!
Seiring dengan perkembangan zaman, dan jumlah penduduk Indonesia yang terus bertumbuh, dunia ketenagakerjaan turut mengalami pergeseran.
TRIBUN-BALI.COM - Memperingati hari jadinya yang ke 47, sekaligus menginjak satu dekade pasca transformasi pada tahun 2014, BPJS Ketenagakerjaan terus mempertegas komitmennya dalam memberikan kontribusi terbaik guna mewujudkan kesejahteraan pekerja indonesia.
Perjalanan panjang dimulai sejak tahun 1977, saat pemerintah kala itu melahirkan program asuransi sosial tenaga kerja (Astek), melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 33 tahun 1977.
Perum Astek yang merupakan cikal bakal, dari badan penyelenggara jaminan sosial, mendapatkan amanah konstitusi untuk menyelenggarakan program strategis negara tersebut.
15 tahun berselang, PT Jamsostek (Persero) hadir melanjutkan cita-cita Perum Astek memberikan perlindungan dasar dengan memenuhi kebutuhan pekerja, dan keluarga saat mereka kehilangan penghasilan akibat mengalami resiko sosial ekonomi.
Perlindungan yang diberikan mencakup 4 (empat) program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Buruh Proyek di Ubud Tewas Tertimpa Longsor
Baca juga: KASUS Pelecehan Agus Buntung Langsung Diatensi Mensos RI, Gus Ipul Turun Langsung Pantau ke Lapangan

Seiring dengan perkembangan zaman, dan jumlah penduduk Indonesia yang terus bertumbuh, dunia ketenagakerjaan turut mengalami pergeseran.
Pekerja sektor informal justru lebih mendominasi, dan setiap tahun jumlahnya terus bertambah. Mereka justru lebih rentan mengalami resiko sosial ekonomi sehingga membutuhkan jaring pengaman agar tak jatuh dalam jurang kemiskinan.
Hal ini menjadi tonggak awal lahirnya era baru Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diikuti dengan transformasi PT Jamsostek (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.
Sejak saat itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tak hanya wajib dimiliki oleh pekerja sektor formal atau Penerima Upah (PU), namun juga bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
BPJS Ketenagakerjaan pun mengemban amanah besar, untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek lewat 3 program eksisting yaitu JKK, JKM, JHT serta 2 program baru yakni Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Hari ini, kita meneladani perjalanan 47 tahun BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi dan menyejahterakan pekerja Indonesia. Segenap managemen menyampaikan terima kasih kepada para penggagas, pendiri, pimpinan sebelumnya.
Serta pensiunan BPJS Ketenagakerjaan, yang telah membawa lembaga ini hingga mencapai kemajuan luar biasa hingga saat ini,” ungkap Anggoro.
Berbagai capaian positif berhasil diukir BPJS Ketenagakerjaan di usianya saat ini. Jumlah peserta aktif mengalami peningkatan kualitas dan kuantitas dari tahun lalu menjadi 43,5 juta.
Terdiri dari 27,7 Juta pekerja Penerima Upah (PU), 9,5 juta pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) , serta 6 Juta pekerja Jasa Konstruksi dan PMI.
Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen, LPS Kembali Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan |
![]() |
---|
IHSG Ditutup Melemah, Saham Big Bank Bervariasi |
![]() |
---|
NAMA Baru LPD, Namun Hanya Baru 400 Dari 1.400 yang Punya Pararem, MDA Bali Sebut Hal Ini |
![]() |
---|
FOKUS Tingkatkan Target Universal Coverage Jaminan Sosial, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan Denpasar |
![]() |
---|
SEKTOR Manufaktur Merosot ke Level 46,9, Dampak Penurunan Permintaan Barang Produksi dalam Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.