Berita Bali
MEPET! Penerapan Kendaraan Non DK Masuk Bali, Ajus Linggih Minta Bus Wisata Diarahkan ke Bali Utara
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, mengatakan sampai saat ini tidak ada pengaturan kendaraan non DK dilarang masuk Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Penerapan pembatasan kendaraan non DK masuk ke Bali, saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dinilai Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih selaku Ketua Komisi 2 DPRD Bali terlalu mepet untuk saat ini.
“Belum (sampaikan ke eksekutif) secara formal. Sepertinya sulit diimplementasikan mengingat waktu yg terlalu mepet,” kata Ajus Linggih pada, Senin 9 Desember 2024.
Ia pun memberikan opsi lain, untuk mengatasi kemacetan di Bali saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yakni pengalihan arus lalu lintas untuk bus wisata ke daerah Bali Utara.
Baca juga: UMP Bali 2025: Berikut Nominal yang Diusulkan Dewan Pengupahan dan Disnaker
Baca juga: Gantikan Gede Supriatna Sebagai Anggota DPRD Buleleng, Trina Utama Siap Kawal Krisis Air di Bondalem

“Harapan saya mungkin ada pengalihan arus, terutama bus untuk melewati Buleleng dan ke jalur Bedugul atau ke Kintamani agar wisatawan bisa liat destinasi-destinasi wisata di daerah selain Bali Selatan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, mengatakan sampai saat ini tidak ada pengaturan kendaraan non DK dilarang masuk Bali saat libur Nataru.
Samsi mengatakan jika pun ada pengaturan seperti itu mesti dilihat dasar aturannya apa.
“Dan kami dalam hal ini mencoba untuk melihat kalau memang clear role-nya bahwa ini ada kebutuhan manajemen, rekayasa lalin, dan kendaraan harus ditahan di mana tapi, tentu saja harus ada way out. Orangnya diangkut pakai apa,” jelas Samsi.
Jadi, kata Samsi, banyak hal yang harus dipikirkan untuk hal itu. Tentu saja kalau itu memang menjadi amanat peraturan di kemudian hari jadi tugas Dinas Perhubungan untuk menjalankan.
“Belum pernah kami bahas secara serius dan belum ada kajian yang spesifik kalau misalnya hal itu bisa dilaksanakan,” tutupnya.

DPRD Bali Usulkan Kendaraan Non-DK Tak Boleh ke Bali Saat Nataru
Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih menyebutkan, kendaraan berpelat non-DK menyumbang angka kemacetan di Bali terutama di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita).
Ajus Linggih bilang, kendaraan tersebut merupakan kendaraan travel. Politisi Partai Golkar ini mengusulkan kendaraan dari luar Bali khususnya travel agar menggunakan pelat nomor Bali. Kata dia, kendaraan inilah yang mengambil pasar travel di Bali.
“Ini bukan cuma untuk travel saja, tapi juga untuk ojek roda dua online yang beroperasi di Bali harus pelat DK. Karena ini kan memakan pasar travel UMKM asli Bali, kedua menambah kemacetan terutama akhir tahun ini. Tahun lalu kan macet total,” jelas Ajus Linggih, Kamis (21/11).
Usulan ini akan ia sampaikan ke Penjabat (Pj) Gubernur Bali agar pelat non-DK tidak boleh masuk ke Bali selama satu bulan dua pekan sebelum dan setelah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Untuk permulaan peraturan ini dibuat sesuai season saja. Jika sudah memasuki high season di Bali kendaraan dengan pelat non DK ini jangan masuk Bali dulu atau dihentikan di Pelabuhan Gilimanuk atau Padang Bai.
“Jadi jumlah kendaraan bisa ditahan menjelang tahun baru untuk jarak dekatnya. Tapi kedepannya saya berharap nanti semua travel yang beroperasi di Bali itu pelatnya harus DK karena 72 persen pendapatan Pemprov Bali dari pajak kendaraan bermotor,” bebernya.
Untuk implementasi jangka panjang harus dikaji paling tidak dilakukan di pekan kedua Desember 2024 sampai pekan kedua Januari 2025. “Senin saat Rapat Paripurna DPRD saya akan bicara ke Pj Gubernur. Mobil travel ini biasanya beroperasi di Nusa Dua yang punya rekanan dari Pusat,” tutupnya.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bali, I Made Rai Ridharta ragu usulan ini bisa diterapkan meski masuk sebagai solusi untuk mencegah kemacetan. Kata dia, tak ada regulasi yang mengatur hal ini sehingga tidak mungkin dijalankan.
“Jika mau dibuat begitu, buat dulu peraturannya. Perlu dipikirkan untuk travel yang overland, yang langsung bawa penumpang dari luar Bali dan PP (pergi pulang), ke Bali juga bisa saja begitu," demikian jelasnya.
Ia sejatinya sepakat dengan usulan travel yang penumpangnya naik di Bali, tur di Bali, harus berpelat DK. Usulan ini, kata dia, perlu dipikirkan karena memang harus ada payung hukum sebagai landasan kebijakan.
“Jika pelat luar Bali tidak bisa beroperasi, apalagi tidak boleh masuk Bali, secara logika akan mengurangi kepadatan lalin dari sektor angkutan travel. Tapi apakah peraturan memungkinkan berbuat begitu, apalagi sampai melarang masuk Bali," tandasnya.
Rai menyarankan, untuk mengurangi kemacetan, kendaraan travel yang besar dibatasi beroperasi di Bali. Itu juga berlaku bagi kendaraan berpelat DK. Berkaitan dengan kemacetan, kata Rai, hanya perlu pengaturan. Angkutan umum atau transportasi publik adalah yang paling baik.
“Jika travelnya itu kendaraan berbadan besar, panjang dan lebar (dimensinya besar), maka dapat dibatasi ruang operasinya karena dimensi dan ini berlaku juga untuk kend DK. secara teori, pasti akan membuat jalan lebih longgar," paparnya. (sar)
kendaraan
Ajus Linggih
Bali
Nataru
bus
pembatasan kendaraan non DK
Agung Bagus Pratiksa Linggih
DPRD
Dinas Perhubungan
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.