UMP Bali

UMP Bali 2025: Berikut Nominal yang Diusulkan Dewan Pengupahan dan Disnaker 

Bali yang merupakan pulau dengan destinasi pariwisata, di mana terdapat sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, sehingga

Tribunnews/Istimewa
Ilustrasi Gaji - UMP Bali 2025: Berikut Nominal yang Diusulkan Dewan Pengupahan dan Disnaker  

UMP Bali 2025: Berikut Nominal yang Diusulkan Dewan Pengupahan dan Disnaker 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dewan Pengupahan Provinsi Bali sepakati upah minimum provinsi (UMP) Bali naik 6,5 persen sejalan dengan pusat.

Bali yang merupakan pulau dengan destinasi pariwisata, di mana terdapat sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, sehingga sesuai dengan kode KBLI 2020 UMP disepakati naik menjadi 8,5 persen jika dihitung dari UMP tahun 2024 lalu. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin 9 Desember 2024. 

Baca juga: UMP Tahun 2025 Naik Berapa Persen? Ini Bocoran Besaran UMK dari Bali Hingga Jawa

“Nanti lebih lebih tepatnya secara ini (resmi) kalau sudah ada penetapan ya, ini sedang kita proses."

"Ini kan baru rekomendasi kami di dewan pengupahan provinsi, mudah-mudahan tidak ada aral melintang hari ini kita laporkan, naikkan ke Pak PJ Gubernur melalui mekanisme proses kan itu paling lambat tanggal 11 Desember 2024 sudah ditetapkan dengan keputusan Gubernur."

"Kalau bisa lebih cepat kan lebih bagus lagi,” ucap, Setiawan. 

Baca juga: Kepala Disnaker Pastikan UMP Bali Naik, Setiawan: Sudah Bersiap

Lebih lanjut, Setiawan menjelaskan UMP Bali Tahun 2025 disepakati sebesar Rp2.996.560,68 dari sebelumnya Rp2.813.672 yakni UMP di Tahun 2024.

Nanti angka ini akan diusulkan dulu ke PJ Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti.

Hal ini usai Dewan Pengupahan Provinsi Bali bersidang, sudah sepakat dan ada berita acaranya untuk mengusulkan rekomendasikan UMP dan UMSP. 

“Prosesnya kan karena ini rekomendasi dari dewan pengupahan secara prosedural, proses ada di biro hukum hari ini kami sedang menunggu proses mekanisme itu prosedur itu untuk ke ajukan ke biro hukum."

Baca juga: Jadwal Penetapan Diundur, Ini Dia Bocoran UMP Bali Tahun 2025, Naik dari Sebelumnya?

"Artinya dari biro hukum akan menaikkan ke Pj Gubernur, karena dia keputsuan gubernur kan jadi ditunggu saja,” imbuhnya. 

Penetapan UMP di Bali, Pemprov Bali berusaha sesuai dengan target waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat kemudian sejalan dengan Permenaker nomor 16 Tahun 2024.

Dalam sidang minggu lalu yakni pada hari Jumat dan Senin yang dihadiri oleh serikat, unsur organisasi pengusaha, dapat bermusyawarah mufakat untuk sepakat.

“Mudah-mudahan ini angin segar untuk ketegakerjaan dan pembangunan di Provinsi Bali,” harapnya. 

Sementara untuk UMK yang ada di Kabupaten Kota di Bali, Setiawan menjelaskan telah melakukan monitoring dan telah mendapatkan arahan dari Mendagri agar penetapan UMP paling lambat pada tanggal 18 Desember yang artinya pada Kabupaten/Kota juga berproses menghitung UMK mulai hari ini. 

Terdapat empat kabupaten yang dapat menetapkan UMK yakni Badung, Denpasar, Tabanan dan Gianyar. 

“UMK mereka bisa tetapkan karena mandatory naik 6,5 persen."

"Nah yang menjadi diskusi nanti tentunya di dewan pengupahan kabupaten atau kota adalah upah minimum sektoral."

"Mudah-mudahan sih tidak sampai otot-ototan tentunya musyawarah mufakatlah antara unsur perwakilan pekerja dengan pengusaha sehingga tanggal 18 Desember 2024 itu, ya astungkara sebelum tanggal itu sudah bisa di putuskan ya ditetapkan UMK maupun UMSK,” tutupnya. (*)

 

Berita lainnya di UMP Bali 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved