Berita Buleleng

Ayah Bejat di Buleleng Divonis 9 Tahun Akibat Cabuli Anak Kandung

Seorang pria berinisial KD harus pasrah menerima vonis 9 tahun penjara, dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur - Ayah Bejat di Buleleng Divonis 9 Tahun Akibat Cabuli Anak Kandung 

"Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban dan meresahkan masyarakat. Kemudian terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan," ucapnya. 

Namun adapula pertimbangan yang meringankan.

Di mana korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Untuk diketahui, peristiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa KD terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun, terjadi pada hari Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 05.00 Wita.

KD melakukan perbuatan bejatnya di sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Seririt, Buleleng. (*)

 

Berita lainnya di Pencabulan di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved