Berita Buleleng
Ayah Bejat di Buleleng Divonis 9 Tahun Akibat Cabuli Anak Kandung
Seorang pria berinisial KD harus pasrah menerima vonis 9 tahun penjara, dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur - Ayah Bejat di Buleleng Divonis 9 Tahun Akibat Cabuli Anak Kandung
"Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban dan meresahkan masyarakat. Kemudian terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan," ucapnya.
Namun adapula pertimbangan yang meringankan.
Di mana korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Untuk diketahui, peristiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa KD terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun, terjadi pada hari Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 05.00 Wita.
KD melakukan perbuatan bejatnya di sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Seririt, Buleleng. (*)
Berita lainnya di Pencabulan di Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.