Berita Bali
BOCOR Sistem Aplikator Ojol Terungkap! DPRD Rapat Bahas Plat Non DK Beroperasi di Bali
Pada rapat tersebut juga disampaikan ada oknum-oknum koperasi yang memang mengakomodir adanya plat non DK.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Komisi II DPRD Bali menggelar rapat kerja membahas penanganan kendaraan berplat non Bali dalam mencegah kemacetan dan mendukung aktivitas ekonomi Bali, Selasa (10/12).
Dalam rapat tersebut juga turut dihadiri Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Bali, Dinas Perhubungan Bali, Dinas Ketenagakerjaan Bali dan stakeholder lainnya.
Pada rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih menerangkan rapat kerja tersebut bertujuan mendalami apakah sebenarnya aplikator-aplikator ojek online (Ojol) ini berperan banyak dalam penyumbangan plat non DK yang beroperasi di Bali.
“Namun ternyata setelah kita mendengar penjelasan dari aplikator bahwa mereka mengikuti apa yang menjadi isi Pergub Nomor 40 di mana mengharuskan plat DK maupun yang domisili Bali dan ini pun diakui oleh PDOI.
Namun yang menjadi perhatian kita adalah yang beroperasi di Bali plat non DK itu adalah oknum-oknum yang memanfaatkan celah-celah di dalam sistem aplikator ini,” jelas, Ajus.
Lebih lanjutnya, Ajus mengatakan kebocoran sistem tersebut bukan unsur kesengajaan atau pembiaran dari aplikator.
Baca juga: IPPY Tewas Tertindih Sepeda Motor, Diduga Korban Kecelakaan Tunggal Saat Hujan Deras di Jembrana
Baca juga: TEWAS Saat Gali Batu Tabas, Ketut Arianta Meninggal Dunia Tertimbun Material Galian C di Karangasem
Namun memang perlu ada penyempurnaan sehingga ia meminta kepada aplikator untuk menyempurnakan sistem mereka dan melakukan pernyataan resmi dengan komitmen tersebut.
Sementara terkait Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 40 Tahun 2019 yang mengatur tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi, akan didalami lagi oleh DPRD Bali apakah Pergub Nomor 40 ini perlu diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya beserta dengan sanksi-sanksi apabila aplikator maupun ojek offline juga travel-travel offline tidak mengikuti aturan yang berlaku.
“Itu (perubahan Pergub jadi Perda) akan saya bahas dengan teman-teman di Dewan maupun Dinas-dinas terkait,” imbuhnya.
Para aplikator dalam rapat tersebut diminta membuat pernyataan tertulis bahwa memang ini tidak ada unsur kesengajaan dari aplikator atau pembiaran plat kendaraan non DK beroperasi di Bali.
Sehingga perlu diadakannya penyempurnaan terhadap pengawasan maupun sistem aplikasi tersebut sehingga celah-celah ini tidak bisa dimanfaatkan berulang-ulang.
“Makanya tadi saya sebutkan bahwa penting sekali adanya Perhimpunan driver online seperti PDOI untuk membantu pengawasan ini karena merekalah yang pelaku sebenarnya dan kita butuh masukkan untuk sama-sama mengawasi aplikator ini.
Aplikator pun sebenarnya butuh yang namanya perhimpunan-perhimpunan ini karena semakin sempurna sistem mereka semakin baik juga mereka bisa memberikan service,” bebernya.
Pada rapat tersebut juga disampaikan ada oknum-oknum koperasi yang memang mengakomodir adanya plat non DK.
Namun Ajus menekankan itu oknum sehingga DPRD Bali telah mengundang koperasi-koperasi yang menjadi mitra aplikator sehingga mereka bisa menjawab secara langsung dan mempertanggungjawabkan apa yang menjadi operasional mereka.
Oknum-oknum nakal yang menggunakan plat non DK ini akan ditindak sesudah munculnya Perda. Sebab pengawasannya dari aplikator apakah nanti sanksinya dalam bentuk denda dan lain-lain itu harus diskusikan secara menyeluruh.
“Untuk melarang plat non BK itu agak susah implementasinya susah diimplementasikan. Sehingga usulan saya adalah bagaimana kalau misalnya kita uraikan kemacetannya bus-bus itu dialihkan rutenya mungkin melalui Buleleng sehingga melalui Bedugul maupun melalui Bangli Kintamani jadi paling tidak ada destinasi-destinasi wisata lainnya yang dikunjungi wisatawan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Regional Bali, Aditya Purwadinata menyebutkan, masalah banyaknya plat luar DK yang beroperasi di Bali merupakan realita di lapangan.
“Makanya tadi kita sampaikan adanya kebocoran-kebocoran by sistem di mana pada saat pendaftaran awal menggunakan plat DK. Kemudian setelah sudah tergabung di salah satu mitra aplikator mereka menggunakan kendaraan pribadinya,” kata Aditya pada Rapat Kerja Komisi II DPRD Bali, Selasa (10/12).
“Jadi pada saat mendaftar mereka hanya pinjam data kendaraan lokal, di situ seharusnya pada saat registrasi diperketat masing-masing aplikator itu,” tambahnya.
Saat dicoba melakukan manipulasi pendaftaran pada aplikator ditemukan kesulitan, sehingga dengan demikian menurut PDOI sistem pada aplikator Ojol sebetulnya sudah ketat dan lebih protektif.
Aditya mengaku tidak bisa berkomentar ketika ada pengemudi-pengemudi di luar Bali yang menggunakan plat luar Bali.
Dari awal kata Aditya, pihaknya telah mengedukasi driver ketika mereka mencoba bekerja di Bali dengan aplikasi di luar Bali dan memberitahukan bahwa di Bali berbeda. “Saya tidak bisa bilang banyak secara rasio tetapi memang cukup banyak.
Soal pembatasan plat kendaraan sebenarnya yang perlu diperhatikan banyak perusahaan home base Jakarta tetapi ada cabang di Bali kemudian dia mendistribusikan kendaraan kantornya itu semua plat B. Nah itu harus dipertanyakan juga,” imbuhnya.
Sebetulnya kata Aditya banyak hal yang menimbulkan kemacetan. Seperti bisnis rental mobil tidak dipungkiri pelaku usaha bisnis rental mobil mengambil mobil dari luar Bali, karena dari segi harga sangat jauh dan dibawa ke Bali untuk diniagakan mencari sewaan tetapi membayar pajaknya di luar. (sar)
| Negara Produsen Vaksin Bertemu di Bali, Kepala BPOM Sebut Ketersediaan Vaksin Jadi Tantangan Serius |
|
|---|
| Percepat Pelaksanaan, Pemprov Bali Bentuk Satgas Makanan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Honor BOSP Dihapus Akhir Desember ini, Nasib Tenaga Honor Sekolah di Ujung Tanduk |
|
|---|
| Polair Pasang Bendera Peringatan di Obyek Wisata Pantai, WNA Inggris Terseret Arus Ditemukan Tewas |
|
|---|
| BPN Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Warga Kintamani, Wujud Implementasi Reforma Agraria |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.