Sponsored Content

11 Bulan Terakhir Imigrasi Ngurah Rai Tolak 1.062 WNA Masuk Bali, Tunda 407 Keberangkatan WNA & WNI

Selain menyampaikan data capaian perlintasan pihaknya juga telah melakukan upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian sepanjang Januari-Novembe

Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali
Penumpang WNA saat menggunakan fasilitas autogate pemeriksaan keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

“Penolakan kami lakukan dengan berbagai alasan, diantaranya tidak memiliki visa, masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, masuk dalam daftar cekal, terkena hit interpol, atau alasan lainnya,” kata Alex. 

 

Sementara untuk melakukan penundaan keberangkatan terhadap 407 baik WNA dan WNI juga dengan sejumlah alasan, seperti terdapat dugaan terhadap WNI akan ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI-NP).

 

Lalu untuk WNA yang ditunda keberangkatannya karena alasan overstay hingga masalah hukum lainnya. “Penundaan keberangkatan jika WNI karena dugaan PMI non prosedural dan kalau WNA karena overstay atau alasan lainnya,” ucapnya.

 

Dari sisi penegakan hukum keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai periode yang sama (Januari-November 2024) telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), meliputi pendeportasian terhadap 178 WNA, pendetensian kepada 228 WNA, dan penangkalan terhadap 153 WNA.

 

Dalam hal pengawasan keimigrasian, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan 321 kegiatan pengawasan, termasuk tiga kali operasi gabungan serta 196 kegiatan sosialisasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). 

 

Dari tindakan yang telah dilakukan, pelanggaran terbanyak melibatkan 159 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan 121 kasus overstay. 

 

Berdasarkan negara asal, pelanggar terbanyak berasal dari Rusia sebanyak 32 orang, Nigeria sebanyak 20 orang, dan Tiongkok sebanyak 18 orang.(*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved