UMK Bali 2025

Daftar Lengkap UMK Tahun 2025 di Seluruh Wilayah Bali, Denpasar Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.298.116

Daftar lengkap UMK tahun 2025 di seluruh wilayah Bali, Denpasar naik jadi Rp 3.298.116. Bagaimana dengan kabupaten lain?

|
Freepik
Ilustrasi uang - Daftar Lengkap UMK Tahun 2025 di Seluruh Wilayah Bali, Denpasar Naik 6,5% Jadi Rp 3.298.116 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Daftar lengkap UMK tahun 2025 di seluruh wilayah Bali, Denpasar naik jadi Rp 3.298.116. Bagaimana daerah dan kabupaten lain?

Penetapan UMP Bali 2025 dan UMK Badung tahun 2025 telah resmi dilakukan.

Berdasarkan perhitungan, upah minimum provinsi (UMP) di Bali naik menjadi 6,5 persen dari sebelumnya.

UMP Bali Tahun 2025 adalah sebesar Rp 2.996.560, nyaris mendekati angka 3 juta. 

Baca juga: UMP Bali 2025 Naik 6,5 Persen: UMK Denpasar Rp3,29 Juta, Simak UMK Tabanan, Klungkung, Karangasem

Sementara itu, UMK Denpasar 2025 juga terpantau meningkat menjadi Rp 3.298.116, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. 

Kenaikan ini terbilang tinggi jika dibandingkan dengan UMK Denpasar Tahun 2024 yang berkisar Rp3.096.823

Selain Denpasar, beberapa kabupaten juga telah menetapkan angka upah minimum. 

Salah satunya UMK Badung 2025 yang turut meningkat menjadi 3.500.000 juta. 

Angka ini tentunya naik 6,5 persen dari tahun 2024.

Lantas bagaimana dengan daerah dan kabupaten lain di Bali? 

Simak informasi selengkapnya di sini.

UMK Bali Tahun 2025

Selain Denpasar, Kabupaten lain yang telah menetapkan UMK Bali 2025 adalah Tabanan, Klungkung, Karangasem dan Badung.

1. Kabupaten Badung: Rp3.500.000

2. Kota Denpasar: Rp3.298.116

3. Kabupaten Tabanan: Rp3.102.520

4. Kabupaten Klungkung: Rp 2.996.561

5. Kabupaten Karangasem: Rp 2.996.561

Baca juga: Kabupaten/Kota se-Bali Tetapkan Besaran UMK Tahun 2025, UMK Denpasar Jadi Rp 3.298.116,495

Kenaikan Upah Minimum Sesuai dengan Peraturan Menaker

Dilansir TribunBali, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerjaan dan Sertifikasi Kompetensi (TKSK) Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini mengatakan, kenaikan UMK tersebut sudah dalam pembahasan bersama Walikota Denpasar. 

Kenaikan ini juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025.

Di mana dalam Permenaker tersebut kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu seperti komponen hidup layak. 

“Sesuai Permenaker itu kenaikannya 6,5 persen,” ungkapnya. 

Menurut Raini, dari persentase tersebut UMK Kota Denpasar diputuskan naik sebesar Rp 201.293,495 dari UMK 2024 sebesar Rp 3.096.823. 

Kenaikan UMK tersebut pun sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali pada, Kamis 12 Desember kemarin. 

“Ditetapkan gubernur paling lambat 18 Desember 2024. Jadi tahun 2025 sudah bisa diterapkan untuk pemerintah dan perusahaan swasta,” imbuhnya. 

Raini mengungkapkan, kenaikan upah tersebut bukan hanya berlaku untuk pegawai di pemerintahan, namun juga berlaku untuk seluruh pegawai swasta yang mempekerjakan karyawan di Kota Denpasar.  

Mereka yang wajib mengikuti kenaikan upah ini yakni perusahaan menengah hingga besar.

Penetapan UMSK Ditunda

Sementara itu, terkait upah minimum sektoral atau UMSK, atas kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan akademisi atau pakar, untuk tahun ini sepakat belum ditetapkan. 

Ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan penundaan UMSK ini. 

Pertama belum terdatanya jumlah usaha yang masuk bidang sektoral pariwisata, makanan dan minuman di Kota Denpasar. 

“Menurut akademisi di Dewan Pengupahan, penetapan upah sektoral itu butuh kajian lagi. Kemarin permenakernya baru keluar time limit juga, Dewan Pengupahan butuh waktu,” ujarnya.

Baca juga: UMK Denpasar Jadi Rp 3,2 Jutaan, Kabupaten/Kota se-Bali Tetapkan Besaran UMK Tahun 2025

Pertimbangan lainnya, jika dilihat kenaikan UMK Denpasar yang menjadi Rp 3.298.116,495 sudah lebih besar dibandingkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yaitu Rp 3.052.8354. 

Dewan pengupahan juga mempertimbangkan dari sisi kelangsungan sektor usaha. 

Karena tahun ini keniakan UMP cukup tinggi yakni 6,5 persen berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang kenaikan di bawah 5 persen. 

5 Kabupaten Telah Tetapkan UMK

UMK Kabupaten Tabanan tahun 2025 juga naik 6,5 persen. Sehingga UMK Tabanan tahun 2025 menjadi Rp 3.102.520,45 dari sebelumnya UMK Tabanan pada 2024 pada Rp 2.913.164,74.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan I Nyoman Putra, menyebutkan kenaikan UMK tersebut telah disepakati Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Tabanan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan.

“Iya UMK Tabanan kini naik 6,5 persen menjadi Rp 3.102.520,45,” ujarnya.

Sedangkan UMK di Kabupaten Klungkung untuk tahun 2025 diusulkan naik menjadi Rp 2.996.560. Jumlah ini naik Rp 182.888 dari tahun 2024 lalu. 

Para pekerja berharap perusahaan atau pengusaha dapat mengikuti ketentuan UMK ini. 

Karena menurutnya belum semua perusahaan mampu memberikan upah ke pegawainya, sesuai dengan ketentuan UMK.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenagakerja Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, I Made Ermika mengatakan, rapat bersama Dewan Pengupahan telah dilaksanakan, tanggal 11 Desember 2024 lalu dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Dari rapat itu, ditentukan UMK Klungkung menjadi Rp2.996.561. Jumlah ini naik Rp 182.888 jika dibandingkan UMP Provinsi Bali tahun 2024 lalu. 

“Perhitungannya menyesuaikan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” jelasnya.

Ermika juga menegaskan, setelah penetapan UMK itu, pihak Dinas Ketenagakerjaan menggencarkan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan. 

Untuk mendorong setiap perusahaan mengikuti ketentuan UMK, dalam memberikan upah ke karyawannya. 

Baca juga: UMK Tabanan 2025 Menjadi Rp 3.102.520, Naik 6,5 Persen

Jika ada perusahaan yang dilaporkan tidak membayar UMK sesuai ketentuan, pihak dinas melakukan pendekatan, pembinaan, dan dialog untuk memfasilitasi kepentingan pekerja maupun perusahaan. 

“Pada intinya kami sebagai penyeimbang, menjaga kondusifitas antara perusahaan dan pekerjanya. Selama setahun ini, kami belum menerima laporan adanya perselisihan hak antara perusahaan dan pekerja,” ungkap dia.

Berdasarkan data di Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, tercatat ada 516 perusahaan. Dengan total jumlah pekerja tercatat 6586 orang.

Sementara itu, Kabupaten Karangasem juga menetapkan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.996.561. 

Angka ini meningkat 6,5 persen atau Rp 182.889 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 2.813.672.  

UMK 2024 di Provinsi Bali:

Diketahui jika kabupaten dengan UMK tertinggi di Bali masih dipegang oleh Badung dengan besaran UMK Badung Tahun 2024 yakni Rp3.318.628,06. 

Sementara itu, posisi kedua disusul oleh Denpasar dengan jumlah Rp3.096.823.

Namun jangan lewatkan jumlah besaran UMK Bali Tahun 2024 di tiap kabupaten.

1. UMK Badung Tahun 2024 adalah Rp3.318.628,06. 

Hal ini membuat UMK Badung Tahun 2024 lebih tinggi kurang lebih Rp504.956,06 dari upah minimum Provinsi Bali tahun 2024.

2. UMK Denpasar Tahun 2024 Rp3.096.823

UMK Denpasar Tahun 2024 lebih tinggi kurang lebih Rp283.151 dari upah minimum Provinsi Bali tahun 2024

3. UMK Gianyar 2024 adalah Rp2.928.713.

UMK Gianyar Tahun 2024 lebih tinggi kurang lebih Rp115.041 dari upah minimum Provinsi Bali tahun 2024

4. UMK Tabanan 2024 adalah Rp2.913.164,74.

UMK Tabanan Tahun 2024 lebih tinggi kurang lebih Rp99.492,74 dari upah minimum Provinsi Bali tahun 2024

5. UMK Jembrana 2024 adalah Rp2.813.672

6. UMK Karangasem 2024 adalah Rp2.813.672.

7. UMK Buleleng 2024 adalah Rp2.813.672.

8. UMK Klungkung 2024 adalah Rp2.813.672.

9. UMK Bangli 2024 adalah Rp2.813.672.

Itu dia daftar lengkap besaran UMK Provinsi Bali pada tahun 2024. 

Perlu diketahui jika beberapa kabupaten masih menggunakan UMP Bali Tahun 2024 sebagai penentuan besaran upah.

5 kabupaten yang masih menggunakan UMP Bali yakni di antaranya Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem dan Klungkung. 

Ke-5 kabupaten tersebut juga masih memegang besaran UMK Terendah di Pulau Dewata. 

Itu dia informasi mengenai daftar UMK di Bali. 

Semoga membantu!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved