Sponsored Content
Pemkab Jembrana Tangani 56 Orang ODGJ di 2024, Diserahkan ke Dinas Kesehatan Untuk Penanganan
Satpol PP Jembrana sendiri telah menangani sedikitnya 56 orang dengan gangguan jiwa dalam kurun waktu 12 bulan ini.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Petugas Satpol PP Jembrana mengamankan puluhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) selama tahun 2024 atau periode Januari-Desember ini.
Rata-rata mereka yang ditangani karena dilaporkan mengamuk di suatu tempat dan ditakutkan melakukan hal yang tak diinginkan.
Kendala yang dihadapi petugas selama ini adalah soal komunikasi serta warga yang mengamuk.
Sebab, penanganannya perlu skill khusus yang tak sembarang orang bisa melakukannya.
Baca juga: Dinsos Klungkung "Sibuk" Evakuasi ODGJ Kumat, Ngamuk Diduga karena Minum Obat Tak Teratur
Menurut data yang berhasil diperoleh dari Dinas Kesehatan Jembrana, kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Jembrana tercatat 715 orang di tahun 2023.
Mereka yang menderita ODGJ justru pada usia produktif.
Bahkan, beberapa di antaranya adalah anak sekolah.
Sementara, Satpol PP Jembrana sendiri telah menangani sedikitnya 56 orang dengan gangguan jiwa dalam kurun waktu 12 bulan ini.
Rinciannya, 44 orang di antaranya adalah laki-laki dan 12 orang lainnya adalah perempuan.
Sebagian besar, mereka ditemukan di luar wilayah.
Misalnya, penderita ODGJ asal Kecamatan Mendoyo ditemukan di Kecamatan Melaya.
Penderita diduga kabur karena kurangnya pengawasan keluarga.
Bahkan, satu di antaranya adalah warga asal Dalung, Badung, yang sempat ditangani di wilayah Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.
Ia kemudian ditangani dan dikembalikan ke keluarganya.
"Tahun ini dalam periode Januari hingga awal Desember sudah ada 56 orang (ODGJ) yang kita tangani," ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas dan Linmas) Satpol PP Jembrana, Tri Karyna Ambaradadi saat dikonfirmasi.