Sponsored Content

Pemkab Jembrana Tangani 56 Orang ODGJ di 2024, Diserahkan ke Dinas Kesehatan Untuk Penanganan

Satpol PP Jembrana sendiri telah menangani sedikitnya 56 orang dengan gangguan jiwa dalam kurun waktu 12 bulan ini. 

istimewa
Pemkab Jembrana Tangani 56 Orang ODGJ di 2024, Diserahkan ke Dinas Kesehatan Untuk Penanganan 

Dia menjelaskan, selama ini mereka yang ditangani tersebut tak seluruhnya dikembalikan ke rumahnya masing-masing. 

Sebab, petugas juga melihat kondisi yang bersangkutan. 

Jika semisalnya tingkat kumatnya cukup parah, misalnya sampai mengamuk, petugas akan membawa atau menyerahkan penderita tersebut ke RSU Negara untuk ditangani lebih lanjut. 

Namun, rata-rata selama ini sempat mengamuk lalu dilaporkan ke petugas berwenang.

"Jika memang diperlukan, biasanya kita tangani dan bawa ke RSU Negara untuk selanjutnya ditangani oleh dokter kejiwaan di sana. Jika yang hanya masih landai atau aman, kita kembalikan ke rumahnya dengan syarat pengawasan kerabat di rumahnya," jelasnya.

Disinggung mengenai kendala yang dihadapi saat petugas melakukan penanganan selama ini, Ambaradadi menyebutkan ada beberapa hal. 

Pertama, soal komunikasi karena penderita ODGJ lebih banyak tidak bisa diajak komunikasi. 

Bahkan jika sudah ditemukan jauh dari rumahnya, biasanya sulit untuk berkomunikasi. 

Sehingga, pihaknya harus melakukan penelusuran asal, keluarganya siapa dan sebagainya.

Kemudian, kata dia, juga mengalami kesulitan saat penderita tersebut kondisinya tidak baik. Seperti mengamuk dan lainnya. 

Hal ini memerlukan teknik khusus agar si penderita tidak sampai melakukan hal yang nekat atau sampai membahayakan orang lain. 

"Kemudian yang paling disayangkan adalah terkait keluarganya yang kurang maksimal menjaga si penderita tersebut. Sehingga, terkadang ODGJ itu lambat minum obat sehingga sakitnya kumat dan kerap kabur dari rumahnya. Jadi sebenarnya harus pengawasan ketat dari semua pihak," tegasnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki keluarga atau kerabat dengan kondisi tersebut (ODGJ) agar melakukan pengawasan semaksimal mungkin. 

Dan jika memang menemukan penderita yang tidak berada di rumah atau ditemukan jauh dari rumahnya agar segera melapor. 

Tujuannya, agar tidak sampai menimbulkan hal yang tak diinginkan.

"Kami harap segera dilaporkan ke kami agar segera bisa ditangani," imbaunya.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved