Berita Bali

Kanwil DJP Bali Catat Penerimaan Pajak Rp 15,01 Triliun di Tahun 2024 

Capaian penerimaan pajak di Bali tumbuh 27,18 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). 

Istimewa
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan saat kegiatan Media Briefing APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Capaian penerimaan pajak di Bali tumbuh 27,18 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp 15,01 triliun hingga bulan November tahun 2024 atau 89,05 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 16,86 triliun. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan saat kegiatan Media Briefing APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali yang digelar di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Bali.

“Hingga 30 November 2024, kontribusi terbesar penerimaan pajak Kanwil DJP Bali berdasarkan jenis pajaknya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp10.629,26 miliar atau 89,05 persen atau tercapai 89,05% yang didukung dari penerimaan PPh Pasal 21 sebesar Rp3.397,47 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp2.860,69 miliar, dan PPh Final sebesar Rp2.894,01 miliar. Hal ini disebabkan oleh peningkatan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan, peningkatan nilai transaksi keuangan kripto serta meningkatnya pertumbuhan perekonomian Bali di tahun 2024,” ungkap Darmawan, Kamis 19 Desember 2024. 

Baca juga: Penerimaan Pajak Tumbuh Positif, Kanwil DJP Bali Kumpulkan Rp13,57 Triliun Hingga Oktober Tahun 2024

Sedangkan dari sisi sektor usaha, dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh sebesar 57,09 ?n Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yang tumbuh sebesar 23,42 % dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak November 2024 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp 2.772,65 miliar atau berperan sebesar 18,64 %, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp 2.178,33 miliar atau berperan sebesar 14,64 %, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp 2.117,15 miliar atau berperan sebesar 14,23 %, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp1.566,14 miliar atau berperan sebesar 10,53%, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp 1.065,63 miliar atau berperan sebesar 7,16 %.

Baca juga: Bantah Kebocoran Data Sebabkan NPWP Presiden RI Joko Widodo Tersebar, Ini Kata DJP

Dari sisi kepatuhan wajib pajak, Darmawan mengungkapkan bahwa sejumlah 359.

142 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan wajib pajak hingga periode November 2024. 

Capaian ini tumbuh positif 5,21% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). 

SPT PPh tersebut terdiri dari 36.380 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 288.858 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 42.201 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.  

“Informasi terbaru mengenai persiapan Coretax menjelang Saat Mulai Operasi (SMO), hingga penghujung tahun 2024 kami masih gencar melaksanakan edukasi tahap II dan tahap III secara bersamaan. Edukasi Coretax tahap II dilaksanakan secara mandiri berdasarkan inisiatif wajib pajak dengan reservasi kelas pajak atau perjanjian ke helpdesk. Sedangkan untuk edukasi tahap III dilakukan dengan metode simulasi interaktif berbasis internet,” tutupnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved