Berita Gianyar

Kejari Gianyar Selamatkan Uang Pemda Sebesar Rp9,8M dari Pengutang Pajak

Permintaan bantuan Pemkab Gianyar, Bali pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar untuk membantu menagih utang pajak ke perusahaan yang berutang

Istimewa
Pemkab Gianyar memberikan penghargaan pada Kejaksaan Negeri Gianyar atas pemulihan keuangan daerah, Rabu 18 Desember 2024. 

Kejari Gianyar Selamatkan Uang Pemda Sebesar Rp9,8M dari Pengutang Pajak

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Permintaan bantuan Pemkab Gianyar, Bali pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar untuk membantu menagih utang pajak ke perusahaan yang berutang, telah membuahkan hasil.

Dalam hal ini, Kejari Gianyar berhasil membuat wajib pajak daerah melakukan pembayaran.

Adapun nominal yang berhasil masuk ke kas daerah sebesar Rp9,8 miliar lebih. 

Baca juga: VIDEO Ketua KONI Gianyar 2018 Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Puluhan Miliar Rupiah

Atas bantuan tersebut, Kejari Gianyar pun menerima penghargaan atas pemulihan keuangan daerah Kabupaten Gianyar tahun 2024, Rabu 18 Desember 2024.

Penghargaan ini diberikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar, I Dewa Alit Mudiarta pada Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, didampingi oleh Kasi Perdata dan TUN Arin P. Quarta bersama tim Jaksa Pengacara Negara.

Baca juga: Pilkada 2024 Selesai, Polres Gianyar Tetap Jaga Kantor  KPU Gianyar 24 Jam

Sekda Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, Kamis 19 Desember 2024 mengatakan, penghargaan ini diberikan atas peran aktif Jaksa Pengacara Negara dalam pemulihan keuangan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Atas jasa Kejaksaan Negeri Gianyar, uang pemerintah yang telah kembali ke kas daerah sebesar Rp9.800.270.394,00.

"Pemberian penghargaan tersebut, merupakan suatu apresiasi dari BPKAD Kabupaten Gianyar terhadap Kejaksaan Negeri Gianyar, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam rangka melaksanakan bantuan hukum non-litigasi penagihan pajak daerah kepada Wajib Pajak Daerah," ujar Alit.

Baca juga: Ketua KONI Gianyar 2018 Purwata Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Puluhan Miliar Rupiah

Sebelumnya, Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar, mengirimkan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar, untuk membantu Pemkab Gianyar menagih tunggakan pajak pada wajib pajak yang berutang dalam durasi lama. 

Kemudian Jaksa Pengacara Negara melaksanakan tugas sebagai negosiator dengan para Wajib Pajak yang belum menyelesaikan tunggakan pajaknya, yaitu pajak restoran, tempat hiburan dan hotel.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, bantuan hukum non litigasi tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Keunikan tugas dan fungsi dari seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini dapat membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan negara yang dalam hal ini adalah pajak daerah. 

Dengan meningkatnya jumlah pengembalian pajak daerah yang bersumber dari pajak restoran dan hotel ini, dapat menaikkan income dari Kabupaten Gianyar yang seharusnya dipenuhi oleh para pelaku usaha di Kabupaten Gianyar ini.

Eko mengungkapkan, untuk tahun 2025 nanti, Jaksa Pengacara Negara sudah menyusun rencana kerja bersama dengan BPKAD Gianyar, dalam pelaksanaan bantuan hukum non litigasi berupa menertibkan para wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan, belum tertib dan permasalahan asset yang dimiliki oleh Pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved